Alaku
Alaku
Alaku

Modus Baru Eksploitasi Anak di Dunia Maya: Pelaku Gunakan Game Mobile Legends untuk Jerat Korban

oplus_0

Banjarmasin, Darahjuang.online – Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi anak dengan modus memanfaatkan game online Mobile Legends. Pelaku diduga memanfaatkan interaksi dalam game untuk menjebak korban, seorang remaja putri asal Kabupaten Banjar.

Wadir Krimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom, menjelaskan bahwa pelaku pertama kali berkenalan dengan korban pada November 2024 melalui game tersebut. Komunikasi berlanjut secara intens hingga pelaku meminta akses akun Google korban, berdalih untuk membantu menaikkan peringkat permainan.

“Setelah mendapatkan akses email dan kata sandi, pelaku masuk ke perangkat korban tanpa izin. Ia lalu mengancam akan mereset ponsel korban jika tidak mengirimkan foto-foto sensitif,” ungkap AKBP Riza, saat acara konferensi pers Selasa 15/04/2025.

Di bawah tekanan, korban akhirnya mengirimkan foto pribadi, meski menolak permintaan pelaku untuk melakukan video call berkonten seksual (VCS). Ironisnya, pada 2 Januari 2025, pelaku menjual akun Google korban di media sosial, menyertakan foto-foto asusila sebagai “bonus” dalam penawaran.

Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Kalsel pada 8 April 2025. Polisi bertindak cepat dengan menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, KTP pelaku, tangkapan layar percakapan, serta flashdisk berisi bukti digital.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Ia juga terancam pasal pengancaman, dengan tambahan hukuman hingga empat tahun penjara dan denda Rp750 juta.

AKBP Riza menambahkan bahwa pelaku menunjukkan indikasi mengalami gaming disorder atau gangguan kecanduan game. “Gerakan refleks pelaku yang terus menggerakkan ibu jarinya seolah sedang bermain game menjadi salah satu gejala yang kami amati,” jelasnya.

Sementara itu, hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan korban mengalami trauma dan stres berat akibat penyebaran konten pribadi yang dilakukan pelaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas digital anak-anak dan lebih bijak dalam membagikan informasi pribadi di internet.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *