Pelaku MRS dan barang bukti yang diamankan tim gabungan Unit Resmob Polres Banjarbaru, di backup Macan Kalsel dan Unit Resmob Polres Banjar.(foto: Humas Res Banjarbaru/DJO).
Banjarbaru, Darahjuang.online – Penggelapan dan pencurian sebuah mobil terjadi di area parkir dalam acara wisuda Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) yang terjadi beberapa waktu lalu.
Sedangkan untuk pelaku MRS berhasil diamankan, Rabu 16/10/2024 warga Kelurahan Manarap Lama Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar pada pukul 17.00 Wita.
Dari keterangan yang di dapatkan Darahjuang.online Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah S.I.K,.S.H,.M.Si, melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji, mengatakan modus pelaku melancarkan aksinya dengan cara menyamar menjadi tukang Parkir saat ada acara Wisuda di Unlam.
“Pelaku meminta kunci mobil kepada korban, dengen berdalih akan mencarikan tempat parkir, pelaku meminta korban nya untuk mengamankan barang berharga dalam mobil, namun hal tersebut dimanfaatkan oleh pelaku membawa kabur mobil korban nya,”katanya.
Selanjutnya, pelaku saat di interogasi, ia sudah melancarkan aksinya sebanyak dua kali, di acara yang sama dan di tempat yang sama.
“Pelaku pertama melakukan aksinya di tanggal 21/08/2024, saat itu pelaku berhasil membawa kabur sebuah mobil Mitsubishi X-Pander warna hitam, dan selanjutnya pad tanggal 15/10/2024 pelaku berhasil membawa kabur satu buah mobil Toyota Inova berwarna putih,”jelasnya.
Dengan adanya pencurian tersebut, pihak Unlam segera melaporkan kejadian ke polres Banjarbaru, dan segera menindak lanjuti, dan pada Rabu 16/10/2024 tim gabungan Unit Resmob Polres Banjarbaru di backup Macan Kalsel dan Unit Resmob Polres Banjar berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku melakukan pencurian karena pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap sehingga faktor ekonomi untuk membiayai anak dan istri menjadi dasar pelaku melakukan pencurian.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan, dan pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Polres Banjarbaru, pelaku di jerat pasal dugaan tindak pidana penipuan l, atau pencurian, yang sebagaimana di maksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,”imbuhnya.
Dari Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono, S.T.K., M.Sc.,S.I.K sendiri juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus kejahatan saat beraktifitas, sehingga Tidka menjadi korban kejahatan.(14).