Alaku
Alaku
Alaku

Nekat Curanmor, Kedua Pelaku Terpaksa Harus Menginap Di Sel Tahanan

Binjai, Darah Juang Online – Dua pria pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Yo 55,56 dari KUHPidana, masing – masing inisial Sandy Yoanda (26) Tahun warga Jalan Subang, Dusun Sido Waras, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Bersama rekannya Rizky Ramadhan Syah (20) Tahun warga Jalan Takalar, Dusun Sido Waras, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Tak berkutik saat di ciduk Polisi, di Jalan T. Amir Hamzah Kelurahan Nangkah Kecamatan Binjai pasnya di Halaman Showroom PT. Daya Anugrah Mandiri. Rabu (26/01/22)

Adapun inisial korban, Muhammad Gilang Haditya (19) Tahun warga Jalan Bejomuna, Gang Iklas, Lingkungan IV, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.

Alaku

Bermula dimana korban memarkirkan sepeda motornya dengan nopol Polisi BK 4142 RBI di tempat iya bekerja di salah satu Show Room Sepeda Motor di Medan, dengan keadaan stang motor terkunci, namun saat korban hendak pulang sontak terkejut melihat motor nya sudah raib di gondol maling. Merasa tak terima motornya hilang kemudian korban membuat laporan Ke Polsek Binjai Utara.

Berdasarkan Petunjuk Saksi – saksi dan CCTV dan olah TKP. Kanit Reskrim IPTU J. Sitanggang bersama Panit Reskrim IPTU Rudi Simatupang beserta anggotanya melakukan penyelidikan. Tak lama berselang Polisi berhasil menangkap pelaku Sandy Yoanda di tempat kerjanya. Di hadapan petugas tersangka mengakui perbuatannya yang berperan sebagai pelaku exsikutor yang mengambil Motor.

Kepada awak media Kanit Reskrim IPTU J. Sitanggang didampingi Panit Reskrim IPTU Rudi Simatupang mengatakan “Pelaku melancarkan aksinya ketika korban sudah tidak ada di lokasi Show Room selanjutnya pelaku memasukkan kunci palsu ke lobang kunci motor korban, kemudian tersangka menghubungi rekannya Rizky melalui HP untuk membawa motor hasil curiannya. ” Ucapnya.

Petugas yang sudah mengetahui keberadaan pelaku tak mau kehilangan targetnya langsung menjemput pelaku di Kawasan Pabrik Gula Kwala Madu Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Atas inseden ini korban mengalami kerugian bekisar Rp 20.000.000,00. Guna proses lebih lanjut kedua tersangka beserta barang bukti di boyong ke Mako Polsek Binjai Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *