Pemulutan, Ogan Ilir, Darah Juang Online — Pelarian Johan ke Oku Timur akhirnya berhasil di lacak oleh Tim Krokodil Polsek Pemulutan, yang telah mengejarnya sejak dua pekan ini.
Johan merupakan tersangka penggelapan sepeda motor milik rekanya sendiri di desa Simpang pelabuhan Dalam, kecamatan Pemulutan Ogan Ilir.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku setelah diamankan, nekat menggelapkan motor rekanya sendiri untuk malam tahun baru.
Disampaikan oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan IPTU IKlil Alanuari, didampingi Kanit Reskrim IPDA Julkarnaen mengatakan, pengelapan tersebut bermula saat tersangka meminjam sepeda motor rekanya pada pertengahan Desember tahun lalu (2021, Red).
“Lalu tersangka dan motor merupakan rekan kerja sesama buruh.
Tersangka ini meminjam motor dengan alasan ingin membeli pulsa,” terang Iklil kepada awak media. Rabu (5/1/22)
Korban yang tak curiga lalu meminjamkan motornya kepada tersangka. Setelah di tunggu selama setengah jam tersangka tak kunjung tiba, sontak saja hal ini membuat korban stres dan cemas.
“Korban merasa cemas di dalam Box motornya ada uang 3 juta,” ungkap IKLIl menambahkan.
Korban lalu mencari tersangka dengan mendatangi rumahnya. “Saat di datangi ke rumah. Tersangka tidak ada juga, yang ada hanya istri dan anak – anaknya terduga pelaku,” ujar Iklil kembali.
Karna motor tak kunjung kembali Pemilik motor (Korban, Red) langsung melapor ke Polsek Pemulutan.
Dengan adanya laporan korban, kemudian polisi mengejar tersangka yang membawa kabur motor itu.
Setela melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi – saksi tersangka berhasil terlacak berada di wilayah Oku timur, ” terang lebih lanjut Kapolsek Pemulutan IPTU Iklil Alanuari.
Selanjutnya Tim krokodil Polsek Pemulutan di pimpin Kanit Reskrim IPDA Julkarnain beserta Tim berangkat menuju Oku Timur tepatnya di desa Gunung Jati, kecamatan Cempaka. Saat melakukan penangkapan pada Selasa (4/1/2022) petang, Polsek Pemulutan berkoordinasi dengan Tim dari unit Reskrim cempaka.
Tersangka berhasil di aman kan beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion dengan Plat nomor BH 3635 YP. Selain sepeda motor uang tunai korban yang masi tersisa sebesar 1,5 juta turud serta di aman kan dari tersangka oleh petugas di lapangan.
Ada pun tersangka di jerat pasal 372 KUHP
tentang pengelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, tegas Iklil lagi.
Kepada polisi, tersangka Johan mengaku nekat mengelapkan motor rekanya sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari
“Motor saya bawa untuk malam tahun baru. Uang yang 1,5 juta sudah saya belanjakan makanan dan rokok. Sekarang
Saya menyesal, ” tutur Johan saat diamankan Tim. (12)