Kota Binjai, Darah Juang Online – Dua orang wanita inisial AFN (42) Tahun warga Jalan Medan Binjai KM 17 Kel. Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, dan M (40) warga Jalan Binjai Km 13 Jalan Suka Bumi, Dusun IX Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Nekat mencuri 14 pot tanaman bunga hias jenis Agronema di Jalan AR. Hakim, LK III, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara di jemput paksa Polisi. Rabu (02/03/22)
Atas perintah Kapolsek Binjai Utara Kompol Azhari SE, Unit Reskrim Polsek Binjai Utara yang dipimpin oleh Kanitres Iptu J. Sitanggang langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP. Dan berhasil mengantongi identitas pelaku.
Tak mau buang – buang waktu Polisi mendatangi rumah pelaku dan membawanya ke kantor Polisi untuk di Proses, di hadapan petugas kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Di samping itu Kapolsek Binjai Utara Kompol Azhari SE, saat di temui awak media membenarkan “Ya benar, kedua wanita yang menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan sudah kita amankan,” tuturnya.
Sementara itu korban ditafsir kejadian mengalami kerugian senilai Rp 7.000.000.
Guna proses hukum kedua pelaku di boyong ke Mako Polsek Binjai Utara. (20)