Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Nekat Merampas Dengan Kekerasan, Seorang Pria Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin

SERGAI, Darah Juang Online – Modus baru dengan meminta di antarkan pelaku gasak korbannya dengan kekerasan, peristiwa ini terjadi di, Gang Pekong Dusun XII, Desa Pekan, Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai. Kamis (30/12/21)

Adapun inisial pelaku Arif Abadi (21) Tahun warga Dusun I, Keramat Asam, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. Pelaku berhasil di tangkap di sebuah kamar milik orang tuanya di Dusun I Keramat Asam, Desa Pekan Tanjungberingin.
Atas perbuatannya, korban M. Syahrifaldi (19) Warga Dusun VII Jalan Pejuang Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai langsung membuat Pengaduan ke Mapolsek Tanjungberingin.

Alaku

Kapolres Sergai Akbp Dr Ali Machfud, melalui Kapolsek Tanjung Beringin, Iptu Tobat Sihombing, perintahkan Kanit Reskrim Ipda Qory O Siregar, segera mengejar pelaku dan berhasil di ringkus Polisi. Saat di konfirmasi awak media Tobat mengatakan” Dimana saat itu korban dari rumah menuju warung guna mencari makanan dengan membawa sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor Polisi BK 4718 XBD. Setiba di warung makanan, korban memesan dan langsung memakan sambil mengobrol dengan teman temannya. Setelah selesai sekira pukul 00.30WIB, korban langsung menuju pulang kerumah di Jalan Pejuang Desa Pekan Tanjung Beringin.

“Namun setiba dilokasi, secara tiba tiba datang seorang anak laki laki remaja mejengat korban dengan alasan meminta diantarkan ke Tempat Penampungan Ikan (TPI). Namun saat itu korban menolak permintaan pelaku,” kata Kapolsek.

Dilokasi, sambung Kapolsek. Pelaku langsung mengancam korban dan saat itu korban langsung turun dari sepeda motor miliknya. Tidak lama kemudian pelaku langsung merampas sepeda motor secara paksa. ” Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjungberingin agar pelaku cepat diproses hukum,” terang mantan KBO Intelkam Polres Serdang Bedagai.

Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatanya, namun dirinya berkilah bawah dirinya hanya meminjam sepeda Motor milik korban dan tersangka tidak ada melakukan ancaman atau pemaksaan terhadap korban.

Selanjutnya, tersangka mengaku bahwa sepeda motor di jual seharga 2 juta kepada Aweng warga Percut Sei-Tuan namun belum tertangkap. Kemudian hasil penjualan sepeda motor pelaku membeli baju dan celana.

“Saat ini tersangka dan barang bukti baju dan celana hasil penjualan sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek Tanjungberingin guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Tanjungberingin. (20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *