Banjarbaru, Darhajuang.online – Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Dr. Ahmad Suhaimi, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan yang diterima Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru dalam Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2025. Penghargaan tersebut diserahkan pada Senin, 23 Februari 2026, di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru berhasil meraih Piagam Penghargaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dengan kategori kualitas pelayanan Sangat Baik dan nilai 93,47. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman dan didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan Budi Kristiyana.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Dr. Ahmad Suhaimi mengatakan penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat, khususnya di Kota Banjarbaru,” terangnya.
Tidak hanya itu, itu dirinya menjelaskan, pencapaian tersebut tidak terlepas dari komitmen seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan profesional sesuai dengan standar pelayanan publik.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan integritas agar masyarakat mendapatkan kepastian layanan pertanahan yang baik,” jelasnya.
Selain itu, Suhaimi menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen dalam pembangunan Zona Integritas guna meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Kami berharap dukungan dari seluruh masyarakat agar Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru dapat terus meningkatkan pelayanan serta mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi,” pungkasnya.(14).
Pelayanan Prima Berbuah Prestasi, ATR/BPN Banjarbaru Raih Nilai 93,47 Sabet penghargaan dari Ombudsman

















