Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan bersama DPRD melaksanakan Rapat Paripurna Raperda Perubahan Perda No 9 Tahun 2016

Bengkulu Selatan, Darah Juang Online —
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan bersama DPRD melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Bupati Bengkulu Selatan terkait rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. Senin (11/07/2022)

PEMDA Bengkulu Selatan bersama DPRD laksanakan Rapat Paripurna. Senin (11/7/2022)

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim, S.E, didampingi Wakil Ketua I, Juli Hartono, S.E, Wakil Ketua II, Dendi Man Tarmizi, S.E., S.H, dan diikuti Anggota DPRD Bengkulu Selatan dari semua unsur fraksi.

Alaku

Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi hadir bersama Wakil Bupati, Rifai Tajudin, Sekretaris Daerah, Sukarni, Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan Camat jajaran Pemkab Bengkulu Selatan.

Ketua DPRD mengatakan akan segera membahas Rancangan Perubahan Perda yang diusulkan pihak eksekutif.

“Rancangan Perubahan Perda yang disampaikan eksekutif akan segera dibahas karena ini menyangkut kebutuhan organisasi perangkat daerah,” kata Ketua DPRD Bengkulu Selatan.

Disampaikan juga oleh Bupati BS Gusnan Mulyadi, bahwa dalam pembinaan dan penataan kelembagaan perangkat daerah terdapat 10 OPD yang tipeloginya mengalami perubahan yaitu :

Pertama, inspektorat Daerah semula tipe B menjadi tipeA. Selanjutnya Dinas Komunikasi Informatika semula tipe B menjadi tipe A, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi semula tipe C menjadi tipe A, Dinas Pariwisata semula tipe C menjadi tipe A, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan semula tipe C menjadi tipe B, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Usaha Mikro semula tipe C menjadi tipe B, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tipelogi A dapat dipecah menjadi dua OPD meliputi Badan Keuangan Daerah dan Badan Pendapatan Daerah.

Kemudian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia semula tipe C menjadi tipe B, Badan Kesatuan Bangsa Politik semula tipe C menjadi tipe B, dan Kecamatan Bunga Mas semula tipe B menjadi tipe A.

Lebih lanjut, kata Gusnan, Dengan adanya Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, maka ada total sebanyak 41 perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas, Badan dan Kecamatan dengan rincian 25 perangkat daerah dengan tipelogi A, 11 Perangkat Daerah dengan tipelogi B dan 4 Perangkat Daerah dengan tipelogi C. Terangnya.

Untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah belum dilakukan pemetaan kelembagaan sehingga belum ada tipeloginya. Pungkas Bupati Bengkulu Selatan. (Adv/Advotrial/36)

Rapat Paripurna ini membahas rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *