Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

Pendulangan Emas Manual Tetap Diawasi, Polsek Lampihong Ingatkan Soal PETI

BALANGAN, Darahjuang.online – Polsek Lampihong, Polres Balangan, mengingatkan masyarakat yang melakukan kegiatan pendulangan maupun penambangan emas secara manual agar tidak mengabaikan aspek legalitas. Imbauan tersebut disampaikan Kapolsek Lampihong IPDA Zaidi saat memberikan edukasi kepada masyarakat di Sungai Tabuk, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Rabu (7/10/2026).

IPDA Zaidi menegaskan, metode penambangan yang dilakukan secara tradisional dengan menggunakan peralatan sederhana tidak serta-merta membuat aktivitas tersebut terbebas dari ketentuan hukum.

Alaku

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melakukan kegiatan pendulangan atau penambangan emas secara manual agar memperhatikan aspek legalitas. Penggunaan alat sederhana atau dilakukan secara tradisional bukan berarti kegiatan tersebut otomatis bebas dari ketentuan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, setiap aktivitas pertambangan emas harus dilakukan di wilayah yang memang diperbolehkan serta memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Legalitas menjadi hal penting untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia mengingatkan, kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin atau berada di luar wilayah yang diperbolehkan dapat dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan berpotensi dikenakan sanksi pidana.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan secara sembarangan, khususnya di lokasi yang dapat membahayakan keselamatan, merusak lingkungan, mencemari sungai, maupun mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” ungkapnya.

Selain aspek hukum, Kapolsek Lampihong juga menyoroti dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan. Menurutnya, kegiatan yang tidak memperhatikan ketentuan dapat berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan hingga pencemaran sungai yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat sekitar.

Zaidi juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan pertambangan rakyat agar terlebih dahulu memastikan status wilayah dan legalitas perizinannya melalui instansi yang berwenang.

“Apabila masyarakat ingin melakukan kegiatan pertambangan rakyat, silakan terlebih dahulu memastikan status wilayah dan legalitas perizinannya melalui instansi yang berwenang,” katanya.

Ia menambahkan, Polri akan mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat. Namun, apabila ditemukan kegiatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, aparat kepolisian akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Imbauan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar aktivitas pendulangan maupun pertambangan emas tidak dilakukan secara sembarangan, sekaligus mencegah munculnya praktik PETI yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, keselamatan, dan kerusakan lingkungan.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *