Banjarbaru, Darahjuang.online – Pengadilan Negeri Banjarbaru secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Lembaga Pemantau Pemilu dari DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), Syarifah Hayana. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (2/6/2025).
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Riya Apriyanti, S.H, dengan Panitera Pengganti Prayaga, S.H, menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hakim menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Syarifah Hayana oleh Polres Banjarbaru telah sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang cukup.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan Syarifah untuk menggugat keabsahan status tersangkanya atas dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang kemudian diperbarui dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, terkait larangan bagi pengurus lembaga pemantau pemilu.
Hakim menyatakan bahwa seluruh dalil pemohon ditolak, dan biaya perkara dibebankan kepada pemohon.
Menanggapi putusan tersebut, Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono menyampaikan apresiasinya terhadap proses hukum yang berjalan objektif.
“Putusan ini memperkuat keyakinan kami bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami akan melanjutkan penanganan perkara ini hingga tuntas,” ujar AKP Haris.
Ia juga menegaskan bahwa penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memastikan hak-hak tersangka tetap terlindungi sesuai hukum yang berlaku.(14).
Pengadilan Negeri Banjarbaru Tolak Gugatan Praperadilan Ketua Lembaga Pemantau Pemilu
