BANJARBARU, Darah Juang Online — Macan Barbar beraksi dibawah Katim Aiptu Deden lesmana melakukan Penindakan dan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu – sabu di Wilyah hukum polsek Liang Anggang kota Banjarbaru.
Tersangka bernama Arbain alias Bain umur 35 tahun. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
Penangkapan Arbain terjadi pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 sekitar jam 22.00 Wita di Gang Keruing Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kec.Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Kapolsek Liang Anggang IPTU Yuda Kumoro Pardede SH. MH. Melalui kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi, menjelaskan kepada awak media Darah Juang Online.
“Barang bukti yang berhasil di amankan oleh pihak kepolisian sebagai berikut. Pertama, 2 (dua) buah plastik klip yg didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan rincian Berat Kotor 0,39 gram dan Berat Bersih 0,18 gram. Berat Kotor 0,32 gram dan Berat Bersih 0,11 gram.
Selanjutnya, 1 (satu) buah bong dari botol plastik yang diatasnya terdapat 2 buah sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kompor dari botol kaca, 1 (satu) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah mancis Tokai warna biru, dan 1 (satu) buah HP OPPO warna hitam,” ujarnya.
Tersangka Arbain alias Bain yang beralamat Jl.Rajawali Komp.Pasar Rt.01 Rw.08 Kel. Bukit Tunggal Kec.Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau sesuai alamat yang tertera pada ktp Jalan Kelurahan Gg. Keruing I Kel.Landasan Ulin Selatan Kec.Liang Anggang Kota Banjarbaru (sekarang).
Kardi melanjutkan kronologis penangkapan tersangka, “Pada hari Rabu (9/3/2022) sekitar jam 20.00 wita Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, S.E menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga menjual narkotika jenis sabu kemudian petugas melakukan penggeledahan dan mendapati 2 bungkus plastik klip dilantai dekat kulkas yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong dari botol plastik yang diatasnya terdapat 2 buah sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah timbangan digital serta barang bukti lainnya yang saat ditanyakan barang tersebut adalah miliknya, ” jelasnya.
“Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut,” tutupnya. (31)