Alaku
Alaku
Alaku

Pengedar Sabu diringkus jajaran Polres Palembang saat berada di Rusun Lorong Amnesi

Palembang, Darah Juang Online — Jajaran Polrestabes Palembang kembali berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba jenis sabu, Sudirman, warga RT 11 Lorong Amnesia pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2022.

Keberhasilan mengungkab kasus ini berkat informasi dari masyarakat yang diperoleh pihak kepolisian. Diterangkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Ahmad Ngajib. S. I. K. SH. MH melalui Kasatnarkoba AKBP. Mario Invanri. S. I. K. SE didampingi Kanit 1, IPTU Dian kepada awak media Darah Juang Online , bahwa tim kepolisian berhasil meringkus seorang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu, di Rusunawa/ Rumah Susun Lorong Amnesia RT 11.

Alaku

“Penangkapan ini berkat informasi yang kami peroleh dari masyarakat, selanjutnya Tim kami segera melakukan Lidik dan pemetaan sesuai dengan informasi yang kami peroleh.” Terang IPTU. Dian. Rabu (26/1/22)

Tepat, pada selasa sore (25 Januari 2022, Red) terduga pelaku berhasil kami amankan sekitar pukul 16.00 Wib beserta barang bukti sabu seberat 1,19 gram beserta uang sejumlah kurang lebih Rp 130.000,-. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami bawah ke Mapolres guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, serta kepentingan proses lebih lanjut atas kasus ini. ” Jelasnya.

Terhadap terduga pelaku, IPTU Andrian menambahkan “Pelaku kami kenakan Pasal 14 Ayat 2 dan 15 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. ” Tutupnya.

Di hari sama (Selasa tanggal 25 Januari 2022, Red) Jajaran Polrestabes Palembang juga berhasil meringkus ibu rumah tangga (IRT) , Mala, terduga pelaku pengedar sabu, warga Lorong Pinang jalan KH. Wahid Hazim dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,19 gram beserta uang sejumlah kurang lebih Rp 1.000.000,-. (26)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *