Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

Penggunaan Data Pribadi Tanpa Ijin Seret Dua Oknum Pengacara, Polres Kotabaru Periksa Empat Saksi Korban

Kotabaru, Darahjuang.online — Kasus penggunaan data identitas pribadi tanpa izin, dan pencatutan data pribadi (PDP) yang menyeret dua orang oknum pengacara, M. Noor Asikin, S.H., M.H. dan Marisa Dwi Puspa, S.H., terus bergulir di ranah hukum Polres Kotabaru.

Pada Selasa (27/10/2026), Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotabaru kembali memanggil empat orang para saksi korban yang merasa dirugikan, yakni Jumuliana, Sumiati, Jumiati, dan Halimatus Sa’diah, sementara Radiansyah akan menyusul memberikan keterangan kesaksian.

Alaku

Usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Kotabaru, Jumuliana membeberkan sejumlah kejanggalan dan fakta mengejutkan terkait asal-usul perselisihan tanah milik almarhum orang tua mereka, Anang Ajam.

Di hadapan penyidik, Jumuliana menegaskan bahwa ia bersama seluruh ahli waris sah dari almarhum Anang Ajam tidak pernah sama sekali menyerahkan dokumen pribadi atau identitas resmi berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK) maupun KTP (Kartu Tanda Penduduk) kepada pihak manapun, termasuk Notaris kepada Saudara Kandung, maupun Penggugat, atau Agus Rifani, ataupun juga Notaris Zuraidah, bahkan kedua Terlapor.

Kendati demikian, dokumen pribadi milik keluarga mereka mendadak muncul dan dijadikan alat bukti di pengadilan oleh Asikin dan Marisa, sebagaimana terbukti di List Bukti surat, pembuktian surat-surat, terupload pada Website Elektronik Mahkamah Agung, dalam penjelasannya terkait alasan mengajukan Identitas Pribadi Pelapor adalah untuk melengkapi berkas Akta Jual Beli (AJB) yang dibawa oleh seseorang bernama Agus Ripani ke Notaris Zuraidah.

“Kami tidak pernah menjual tanah itu dan tidak pernah menyerahkan KTP atau KK. Kami baru tahu data pribadi kami dipakai dan dijadikan alat bukti saat proses pembuktian di pengadilan semalam. Seolah-olah kami menyetujui adanya jual-beli tanah, padahal sama sekali tidak pernah terjadi jual-beli,” ujar Jumuliana.

Menanggapi hal tersebut, ia menambahkan bahwa hubungan masa lalu dengan pihak almarhum Tarigan beserta istrinya, Gusti Herawati, murni merupakan kerjasama pengolahan usaha dengan sistem bagi hasil atau sewa lahan, bukan transaksi pelepasan hak atas tanah. Kejanggalan semakin mencolok lantaran setelah Tarigan meninggal dunia, tiba-tiba muncul kuitansi serta berkas pengalihan hak balik nama yang sama sekali tidak pernah ditandatangani oleh para ahli waris, selain itu ia mempertanyakan kuitansi yang terindikasi palsu juga muncul di persidangan, sehingga Jumuliana juga menyayangkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru.

Perjuangan mencari keadilan ini pun berlanjut ke ranah hukum setelah pihak keluarga mendapati berbagai kejanggalan yang merugikan. Lebih lanjut, Jumuliana membeberkan bahwa di tengah persidangan dan saat peninjauan lokasi oleh majelis hakim, pihak pengacara lawan yang bernama Marisa sempat mengakui secara terbuka perihal penawaran sejumlah uang berkisar antara Rp60 juta hingga Rp100 juta kepada keluarga korban.

Meskipun dalih yang disampaikan di depan hakim berkedok “itikad baik untuk berdamai”, pihak keluarga dengan tegas menolak uang tersebut karena menilai langkah itu bukan itikad baik yang sebenarnya, melainkan upaya melegalkan pengalihan hak tanah yang diduga cacat hukum.

“Kalau memang ada itikad baik, seharusnya bertamu ke rumah baik-baik, bukan tiba-tiba datang mau balik nama tanah pakai data pribadi kami tanpa izin. Karena kami merasa dizalimi dan didustai, kami langsung melaporkan hal ini ke Polres Kotabaru untuk menuntut keadilan hukum yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Kotabaru ini, diharapkan tabir dugaan pemalsuan dokumen serta pencatutan data pribadi warga dapat tersingkap secara terang benderang. Seluruh keluarga besar berharap para pelaku yang terlibat dalam dugaan tindak pidana ini dapat segera diproses secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *