Perkara Sertifikat PTSL, Kades Teluk Agung Umumkan Akan Mengembalikan Uang Warga Lewat medsos
Okus, Darahjuang.online — Menindaklanjuti berita yang beredar Terkait dari warga Di duga Kades Teluk Agung Kecamatan Makakau Ilir yang memungut biaya untuk untuk biaya pertama Rp. 200.000 per surat (pengurus Sertifikat PTSL, Red).
Hal tersebut terungkap setelah awak media menemui Kades Teluk Agung, pada Selasa (20/5/2025) dan mengatakan, akan mengembalikan uang warga secepatnya karena ada warga yang mendukung dan tidak mendukung program PTSL ini.
“Insyaallah saya akan mengembalikan uang tersebut, pada hari kamis , karena hari tersebut merupakan hari kalangan/ Pasar Kamis (Pasar kaget ) tanggal 22 Mei 2025.” Ungkapnya.
Lanjutnya melalui pesan di medsos Facebook Kades Teluk Agung mengklarifikasi tentang pembelaan dirinya bahwa ”
Assaalamualaikum wr.wb
” Kpd masyarakat desa Teluk Agung khususnye, yg mane beberepe bulan yg lalu ade program dari prona BUKAN dari SAYA, dan sudah ade ye ngenjuk DP dan ade ye belum ngenjuk DP, untuk pengukuran memang sudah ada didesa lain dari pihak bersangkutan dikec mekakau ini, akan tetapi ada salah satu warga melaporkan SAYA ke salah satu Media BAHWA SAYA memungut/pungli untuk program itu, maka dari itu uang yg sudah diberikan kepada kami (pemerintah desa) masih utuh dan nanti akan kami berikan tanpa dipotong SEPESERPUN dan Prona khususnya desa TELUK AGUNG di GAGALKAN, ” katanya saat mengungkapkan lewat Facebook Kades Teluk Agung.
Saat awak media mengkonfirmasi berita ini ke Pejabat ATR/ BPN Okus melalui Andre staff ATR/ BPN Okus mengungkapkan, berita Menindaklanjuti yang beredar Terkait dari warga Di duga Kades Teluk Agung Kecamatan Makakau Ilir yang dipungut biaya untuk untuk biaya pertama Rp. 200.000 per surat.
Tentang di duga Kades Teluk Agung menjanjikan PTSL sertifikat tanah pada Warga, adapun PTSL ini program dari pemerintah pusat untuk masyarakat agar tanah dan rumahnya di sertifikat di Oku Selatan.
Staf ATR BPN andre memberikan penjelasan kepada awal media bahwa bahwa untuk PTSL tahun 2025 target desa yang ditentukan adalah Rantau Nipis Kec. Banding Agung, Telanai Kec. Banding Agung, Sidodadi Kec. Banding Agung, Sipatuhu li Kec. Banding Agung, Gunung Terang Kec. Buay Sandang Aji, Kota Dalam Kec. Mekakau llir, Sinar Marga Kec. Mekakau Ilir, Tanjung Durian Kec. Buay Pemaca, Kota Way Kec. Buay Pemaca, Air Kelian Kec. Buay Pemaca.
Kemudian Desa Tanjung Baru Kec. Buay Pemaca, Sukamarga Kec. Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Sumber Jaya Kec. Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Jagaraga Kec. Buana Pemaca, Bandar Kec. Buana Pemaca, Peninggiran Kecamatan Tiga Dihaji, Kuripan Kecamatan Tiga Dihaji, Sukabumi Kecakatan Tiga Dihaji dan Kuripan li Kecamatan Tiga Di haji.
Himbauan Kepada masyarakat Oku Selatan khususnya yang tidak termasuk di program PTSL ini jangan pernah percaya akan yang dijanjikan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.
Untuk Kecamatan makakau IPPT memang ada, kalau untuk SHM belum ada.
Dari konfirmasi awal media kepada pejabat ATR/BPN ke Selatan bahwa PSHT tidak ada/PTSL tapi untuk peta bidang ada.
Jika IPPT yang ditentukan oleh PPN belum mencukupi kuotanya maka untuk selanjutnya akan diminta Kecamatan maka kau dan desa- desanya.
Adapun Undang-undang Pemerintah Daerah tentang Pembiayaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pembiayaan PTSL dibebankan pada APBN, anggaran khusus program PTSL, maupun anggaran dari program lain seperti PRONA, transmigrasi, redistribusi tanah landreform, dan program pensertipikatan hak atas tanah, kecuali untuk pembiayaan persiapan. (01)