Perry Warjiyo; Pencalonan Deputi BI, Tak Pengaruhi Kebijakan Bank Sentral
Jakarta, Darahjuang.online – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu, 21 Januari 2026, menegaskan bahwa proses pencalonan Deputi Gubernur tidak memengaruhi kebijakan bank sentral, karena keputusan diambil secara kolektif kolegial oleh Dewan Gubernur.
Pengunduran diri Juda Agung sejak 13 Januari 2026 telah diproses sesuai UU BI, dengan tiga calon pengganti diusulkan kepada Presiden dan DPR.
“Tiga calon Deputi Gubernur BI yakni Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro, kini menunggu persetujuan DPR RI.” Ungkapnya.
Seluruh kebijakan BI ditetapkan oleh Dewan Gubernur secara kolektif kolegial. Setiap keputusan dirumuskan melalui komite-komite internal dengan tata kelola yang ketat.
“Proses pengambilan kebijakan Bank Indonesia tetap kami pastikan dilakukan secara profesional dengan tata kelola yang kuat. Tentu saja bersinggung erat dengan kebijakan pemerintah untuk bersama menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Perry.
Lebih lanjut, Perry menegaskan, mekanisme pengisian jabatan Deputi Gubernur BI telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang BI, termasuk persyaratan bagi anggota Dewan Gubernur.
“Saya sebagai Gubernur BI, pada tanggal 14 Januari 2026 menyampaikan kepada Bapak Presiden rekomendasi usulan tiga calon Deputi Gubernur, yaitu Bapak Thomas Djiwandono, Bapak Dicky Kartikoyono, dan Bapak Solikin M Juhro,” jelasnya.
Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto telah meneruskan ketiga nama tersebut kepada DPR RI untuk memperoleh persetujuan sesuai mekanisme perundang-undangan.
“Kita tentu saja serahkan sepenuhnya kepada DPR untuk memberikan persetujaan terhadap salah satu dari tiga orang calon Deputi Gubernur tersebut,” pungkasnya. (Rls/22)


















