Puluhan Petani BU Laporkan PT Agro Perak Sejahtera ke Polda Bengkulu
Nasional, Darahjuang.online — Puluhan petani dari Kecamatan Batik Nau dan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu melaporkan dugaan perusakan dan pembakaran 9 pondok milik petani yang diduga dilakukan oleh petugas PT Agro Perak Sejahtera (APS) ke Kepolisian Daerah Bengkulu pada Kamis, 15 Januari 2025. Laporan tersebut terkait perusakan pondok yang digunakan petani dalam kegiatan pembersihan saluran irigasi untuk tanaman padi milik anggota Kelompok Petani Ratu Samban Bersatu (PRSB).
Petani menilai pembakaran pondok adalah perbuatan pidana karena pondok tersebut berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 2 hektar milik petani yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Lisdarani yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 2000.
Di dalam area lahan yang dibersihkan petani di Desa Sukamarga tersebut terdapat saluran irigasi pertanian yang dibangun menggunakan dana pemerintah pada 1999.
Hingga 26 Oktober 2025, warga telah berhasil membersihkan saluran irigasi sepanjang kurang lebih 1 kilometer.
Namun pada 31 Oktober 2025, sejumlah aparat kepolisian dari Polres Bengkulu Utara datang ke lokasi dan meminta petani yang sedang beristirahat di pondok usai kegiatan gotong royong untuk membubarkan diri dari area tersebut.
Pengusiran warga dilakukan dengan alasan bahwa petani menduduki areal PT Diamond Prima Cemerlang yang memiliki legalitas.
Anehnya dalam rombongan kepolisian tersebut terdapat manajer dari PT Agro Perak Sejahtera bernama Lupi. Sementara, areal yang diduduki oleh petani yang merupakan lahan bersertifikat yang diklaim sepihak oleh PT DPC.
Selanjutnya, pada 21 November 2025, dilakukan audiensi antara petani dengan Bupati Bengkulu Utara. Dalam pertemuan itu, Bupati memerintahkan Dinas PUPR untuk meninjau langsung saluran irigasi dan memastikan titik koordinat serta status irigasi.
Menindaklanjuti perintah tersebut, dua orang petugas PUPR mendatangi lokasi tempat petani berjaga untuk memastikan keberadaan dan kebenaran saluran irigasi yang telah dibersihkan oleh masyarakat.
Pada saat audiensi di kantor bupati itu, petani juga mendapat informasi bahwa perusahaan yang memiliki HGU di wilayah itu adalah PT Agro Perak Sejahtera (APS) namun anehnya lahan SHM milik Lisdarani diklaim dikuasai oleh PT Diamond Prima Cemerlang (DPC).
Kemudian pada 27 november 2025 untuk keduakalinya aparat kepolisian dan pihak perusahaan PT Agro Perak Sejahtera mendatangi petani, dan memberikan himbauan untuk segera meninggalkan lahan.
Namun petani tetap bertahan dengan keyakinan lahan yang diduduki milik perseorangan dan memiliki legalitas SHM. Lalu petugas kepolisian dan pihak perusahaan APS mulai membongkar pondok petani dan membakar 1 pondok utama yang di bangun oleh petani secara kolektif.
Kasus ini berawal dari sengketa lahan antara PT DPC dengan Petani Ratu Samban Bersatu. Lahan warga mulai ditanami sawit oleh perusahaan pada tahun 2006 termasuk di lahan yang bersertifikat milik Lisdarani yang saat ini dikuasai petani. Berdasarkan penelusuran warga, PT DPC diduga tidak memiliki HGU tetapi telah menguasai lahan kurang lebih 100 ha.
Ketua PRSB, Jonaidi, menegaskan bahwa pelaporan pembakaran pondok ke kepolisian untuk mendapatkan keadilan.
“Hari ini kami melaporkan perusakan dan pembakaran pondok ke polisi dengan harapan agar polisi mengusut dan menindak hukum pihak yang membakar pondok kami,” kata Jonaidi.
Para petani juga meminta PT DPC tidak mengganggu aktivitas petani di lahan bersertifikat. (Rls/01)


















