PLEA BARGAIN DALAM SISTEM PIDANA DI INDONESIA
*Abdusy Syakir
“A negotiated agreement between a prosecutors and a criminal defendant whereby the defendant pleads guilty to lesse offense or to one of multiple charges in exchange for some concession by the prosecutor, more lenient sentence or dismissal of the other charges.” (Plea Bargain)
PENDAHULUAN
Setelah penantian panjang, terhitung sejak setidaknya per 2 Januari 2026, kita atau setidaknya penggiat hukum di Indonesia merasa berbangga karna telah memiliki hukum pidana yang merupakan mahakarya anak-anak bangsa terbaik tentu disana sini masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki demi mewujudkan keadilan.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (familiar disebut KUHP Nasional) mengakhiri Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie (WvS) yang merupakan peninggalan kolonial Belanda dan diberlakukan Belanda pada 1 Januari 1918 dimana WvS diadopsi menjadi hukum nasional dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Guna implementasi terhadap UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tersebut maka lahirlah UU Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
SEJARAH PLEA BARGAIN (PENGAKUAN BERSALAH)
Sesuatu yang mahfum jika terdapat hal atau regulasi baru, semua kita khususnya mereka yang bergerak pada domain penegakkan hukum masih terdapat kekeliruan atau tafsir yang berbeda, meski ada sosialisasi atau pelatihan dilakukan stakeholder terkait, oleh karenanya pada titik itu semua kita harus memulai dari nol dengan membaca, belajar dan memahami bersama harapannya bermuara akhir pada terciptanya keadilan bagi semua.
Opini ini bentuk sumbang pikir dan tulis yang tentu saja terdapat keliru dan salah serta jauh dari kata sempurna, saran kritik menjadi bagian penting untuk meyamakannya dalam konteks membangun dialektika.
Sebelum masuk pada point tentang plea bargain, tentu tak salah jika kita perlu mencatat hal-hal penting apa saja yang menjadi kebaruan dari KUHAP lama ini, sehingga kita dapat meng-komparasi antara KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) dengan KUHAP Nasional (Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025) termasuk plus minusnya. Setidaknya ada beberapa point ke-baruan dari UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP antara lain yakni :
Adanya Keadilan Restorative sejak dari tahap penyidikan hingga pasca adjudikasi
Dikenalnya mekanisme khusus antara lain (Plea Bargain atau pengakuan bersalah) dan Deffered Prosecution Agreement atau Perjanjian Penundaan Penuntutan)
Penguatan Hak Tersangka dan korban antara lain penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, penyandang disabilitas, restitusi dan kompensasi
Pengawasan Upaya Paksa antara lain tindakan penyitaan, blokir dan sadap
Prosedur persidangan, antara lain adanya opening statement, closing argument.
Dari beberapa ke-baruan KUHAP diatas, pada bagian ini pembahasan hanya akan fokus dan terbatas pada point mekanisme khusus yakni plea bargain (pengakuan bersalah).
Terminologi plea bargain (pengakuan bersalah) merujuk pada beberapa literatur tidak secara tegas dijelaskan namun setidaknya dalam tataran implementasi hal ini ditemukan dibeberapa Negara. Setidaknya implementasi plea bargain paling awal diterapkan pada pengadilan penyihir Salem, yakni tahun 1692 di Desa Salem (termasuk wilayah yang berada di AS) dibentuk pengadilan penyihir Salem. Oleh Hakim, para penyihir yang disangka sebagi pengikut setan diberi jaminan bahwa mereka tidak akan dieksekusi jika mengakui perbuatannya, hal ini sebagai upaya mengungkap dan mendapatkan pengakuan dari tersangka terhadap pelaku atau tersangka lainnya.
Terdapat pandangan dari Albert Alschuler yang menyebutkan bahwa besar kemungkinan sejarah praktik plea bargain tidak diketahu namun setidaknya akar sejarah plea bargain telah dimulai sejak abad ke-18 di Inggris dan abad ke-19 serta awal abad ke-20 di Amerika Serikat. Pada abad ke-18 dan abad ke-19 yang berkembang bukan plea bargain melainkan guilty pleas atau pengakuan bersalah. Menjelang akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, cara ini paling efektif dan dominan untuk menyelesaikan perkara kriminal.
Menurut Wishingrad bahwa praktik plea bargain berakar dari fenomena sosial dan hukum kuno. Dalam masyarakat kesukuan (tribal society), plea bargain berfungsi untuk melindungi si pelaku kesalahan dari kerasnya balas dendam secara fisik yang seharusnya dapat dia terima dan diikuti dengan kewajiban membayar kompensasi yang dinegosiasikan sebagai bentuk pengurangan hukuman kepada pihak yang dirugikan.
Dalam perkembangan berikutnya praktek plea bargain ini kemudian diakomodir dalam aturan formal oleh beberapa Negara, hal ini setidaknya muncul pertama pada tahun 1946, ketika Kongres Amerika Serikat mengumumkan Rule Federal Rules of Criminal Procedure (FRCP) dan Pada tahun 1966, Supreme Court of the United States (Mahkamah Agung Amerika Serikat) mengamandemen FRCP dan Praktik plea bargain mendapatkan legitimasi konstitusional pada 1970 dalam perkara Brady v. United States. Terhitung hingga tahun 2020 setidaknya terdapat 53 negara telah mengadopsi konsep plea bargain atau konsep serupa yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan antara lain Autralia, Cina, Inggris, Prancis, Jerman, India, Jepang, Malaysia, Filipina, Afika Selatan dan meningkat tajam dimana pada 1990 yang hanya 19 negara.
PENERAPAN PLEA BARGAIN DI INDONESIA
Dalam praktek, plea bargain di Indonesia sebelum hadirnya UU No.20 tahun 2025 tentang KUHAP tidak dikenal, meskipun jika bicara secara subtansi terdapat kemiripan dengan konsep plea bargain. Setidaknya ada 2 (dua) terminologi umum terkait pengakuan bersalah yakni plea bargain dan quilty plea, secara umum defenisi plea bargain yaitu pengakuan bersalah dimana terdapat proses negosiasi atau tawar menawar antara jaksa dan terdakwa sebelum atau selama proses persidangan dengan harapan adanya keringanan atau pengurangan hukuman, sementara dan kewenangan akhir untuk menilai ada pada hakim, sedangkan quilty plea pernyataan tegas dari terdakwa yang disampaikan secara langsung menyatakan dirinya bersalah dihadapan hakim saat sidang dan tidak ada proses negosiasi atau tawar menawar dengan harapan sebagai pertimbangan hal yang meringankan.
Merujuk pada berbagai rumusan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang ada, setidaknya terdapat sebagian kesamaan dengan konsep plea bargain dan/atau guilty plea setidaknya secara substansi antara lain :
Pertama, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). UU SPPA memiliki konsep penyelesaian sengketa yang disebut Keadilan Restoratif dan diversi. Dalam perkara anak, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara wajib diupayakan diversi dalam hal tindak pidana yang dilakukan: a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. Dimana hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain: a. perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian. Dalam diversi anak ada kesepakatan, artinya ada negosiasi namun, tidak ada pengakuan bersalah.
Kedua, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Konsep mirip plea bargain ditemukan dalam Pasal 10A ayat (1), Pasal 10 ayat (2), ayat (3) UU 13/2006. Ketentuan ini mirip guilty plea (pengakuan bersalah) tanpa negosiasi (plea without bargaining) yang telah ada terlebih dahulu sebelum plea bargain dalam sistem peradilan pidana kita.
Ketiga, Pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.Pasal 82 berbunyi sebagai berikut: (1) Kewenangan menuntut pelanggaran yang diancam dengan pidana denda saja menjadi hapus, kalau dengan suka rela dibayar maksimum denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan kalau penuntutan telah dimulai, atas kuasa pejabat yang ditunjuk untuk itu oleh aturan-aturan umum, dan dalam waktu yang ditetapkan olehnya;
Keempat, SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, pada butir 9 menyebutkan Pedoman untuk menentukan seseorang sebagai Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Pengaturan terhadap Justice Collaborator memiliki kemiripan secara unsur dengan plea bargain dan/atau guilty plea.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP maka secara legal formal terminologi dan konsep plea bargain (pengakuan bersalah) telah tegas diadopsi dan diterapkan dalam praktek sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya Pasal 78, Pasal 205 dan Pasal 234. Lantas pertanyaan yang muncul bagaimana titik singgung plea bargain dalam kontitusi kita ? Mengutip pernyataan Febby Mutiara Nelson, pengamalan nilai-nilai Pancasila terkait dalam musyawarah untuk mencapai mufakat, musyawarah haruslah dilakukan dengan akal jernih dan sehat, sehingga para pihak tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain dalam proses musyawarah tersebut. Para pihak harus menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Hal ini berbanding lurus dengan kehendak dan tujuan yang ingin dicapai dalam menempatkan konsep plea bargain oleh para pembuat UU khususnya KUHAP yang telah lama dinantikan.
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN PLEA BARGAIN
Merujuk Pasal 1 angka 16 defenisi plea bargain (pengakuan bersalah) yaitu “mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman”, dan secara spesifik hal dimaksud diatur dalam tiga Pasal yakni Pasal 78, 205 dan 234 KUHAP dimana masing-masing memiliki perbedaan dan terdapat pula kesamaannya. Mengutip MARINews, setidaknya terdapat beberapa perbedaan dari ketiga pasal tersebut dengan melihat matrik perbedaan plea bargain dibawah ini:
Aspek Pembeda
Pasal 78 (Tahap Penuntutan)
Pasal 205 (Tahap Persidangan
Pasal 234 (Persidangan -Dakwaan)
Tahapan & Inisiator
Penuntut Umum menawarkan Pengakuan Bersalah kepada Terdakwa.
Majelis Hakim menawarkan mekanisme ini (setelah MKR tidak tercapai/tidak ditempuh).
Majelis Hakim menanyakan apakah Terdakwa mengakui dakwaan, namun peralihan acara harus atas usul Penuntut Umum.
Syarat Ancaman Pidana
Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V (Rp.500 juta)
Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan syarat lain pada Pasal 204 ayat (5) KUHAP
Ancaman pidana penjara di atas lima tahun dan tidak lebih dari tujuh tahun. (vide, SEMA Nomor 1/2026)
Syarat Subjektif Terdakwa
Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah terjadi pemulihan keadaan semula dan tidak adanya hubungan ketimpangan relasi kuasa
Terdakwa mengakui dakwaan secara sukarela. (Tidak disyaratkan secara eksplisit mengenai residivis dalam pasal ini).
Syarat Khusus
Terdakwa wajib didampingi oleh Advokat
Hakim wajib memeriksa pengakuan terdakwa diantaranya didampingi oleh Advokat sejak tahap Penyidikan dan hal lain pada Pasal 205 ayat (2) KUHAP
Tidak diatur secara secara eksplisit tentang kewajiban didampingi oleh Advokat.
Kewajiban Ganti Rugi
Terdapat syarat kesediaan membayar Ganti Rugi/Restitusi.
Tidak terdapat perjanjian dan tidak terdapat isu mengenai ganti rugi yang menjadi persyaratan mutlak.
Tidak disebutkan secara spesifik sebagai syarat formil pengalihan acara.
Metode Sidang
Jaksa mengajukan permohonan -> KPN menunjuk Hakim Tunggal -> Sidang Tertentu (tidak memeriksa pokok perkara).
Majelis Hakim memeriksa syarat -> Hakim Anggota II menjadi Hakim Tunggal -> Acara Pemeriksaan Singkat.
Majelis Hakim menerima pengakuan -> Jaksa mengusulkan peralihan acara -> Hakim Anggota II menjadi Hakim Tunggal -> Acara Pemeriksaan Singkat.
Batas Maksimal Pemidanaan
Penjatuhan pidana penjara paling lama tiga tahun. Dianjurkan paling lama sesuai dengan kesepakatan tertulis (vide Pasal 257 ayat 5 KUHAP)
Penjatuhan pidana penjara paling lama tiga tahun. (vide Pasal 257 ayat 5 KUHAP)
Penjatuhan pidana tidak boleh melebihi 2/3 dari maksimum ancaman pidana. (vide Pasal 234 ayat 5 KUHAP
Sumber : MARINews
Dari matrik diatas jika dicermati terdapat perbedaan mendasar penerapan plea bargain yakni pada pemenuhan syarat dan titik awal inisiasi peralihan hukum acaranya, sementara persamaannya yaitu pengakuan bersalah oleh pelaku tindak pidana dengan harapan/tujuan adanya keringanan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh Aparat Penegak Hukum antara lain dengan cara memberikan kompensasi atau ganti rugi selama proses hukum berjalan.
HARAPAN ATAS PLEA BARGAIN
Potret wajah hukum pidana di Indonesia setidaknya mengalami pergeseran yang fundament, dimana sebelumnya menggunakan paradigma retributif (retributive justice) menjadi paradigma yang berorientasi restoratif, korektif dan efisien. Perubahan progresif dalam konteks mengadopsi plea bargain dalam mekanisme prosedural sistem hukum pidana kita setidaknya mampu menjawab dan mengurai berbagai persoalan klasik yang selama ini merdu terdengar antara lain, menumpuknya perkara di Pengadilan, Kejaksaan serta Kepolisian, overloadnya kapasitas hunian di Rutan dan Lapas yang bermuara meningkatnya jumlah anggaran, terbatasnya aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang ada hingga pengabaian hak asasi manusia khususnya pelaku tindak pidana dalam mendapatkan akses keadilan. Pada akhirnya kita semua berharap keadilan tetap ditegakkan meskipun langit akan runtuh, semoga.
Penulis adalah Penggiat pada komunitas marginal.


















