Banjarbaru, Darahjuang.online – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kedamaian di Banua, khususnya menjelang aksi unjuk rasa yang rencananya digelar Senin, 1 September 2025.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun, hal itu harus dilakukan sesuai aturan, tanpa merusak fasilitas umum maupun bertindak anarkis.
“Menyampaikan pendapat di muka umum boleh, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Tapi harus dengan damai, tidak anarkis, tidak merusak bangunan, dan tidak terprovokasi,” ujar Adam, Jumat (29/8/2025).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai keberadaan penyusup atau provokator yang bisa memicu kericuhan dalam aksi. Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi perhatian jajaran Polda Kalsel.
Terkait peristiwa 25 Agustus 2025 lalu yang menyebabkan meninggalnya driver ojek online, Affan Kurniawan, Adam menyampaikan bahwa proses hukum tengah ditangani Divisi Propam Mabes Polri.
“Polda Kalsel mengajak semua pihak, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, alim ulama, guru, dosen, buruh, hingga pemerintah, untuk menjaga kondusivitas daerah. Mari kita jaga Kalimantan Selatan agar tetap aman dan damai,” tegasnya.
Ia pun berpesan agar keluarga maupun masyarakat luas selalu diingatkan untuk bijak dalam menyampaikan pendapat. Aspirasi hendaknya disampaikan dengan tertib tanpa terprovokasi pihak-pihak yang ingin menimbulkan kericuhan.(14).
Polda Kalsel Ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai dan Jaga Kondusivitas Banua
