Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto di dampingi oleh Kombes Pol M.Gafur Aditya H Siregar dan Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Kalsel Kompol Rengga Puspo Saputro, menyaksikan penggalian limbah B3 di lahan kosong di Tatah Cina Kecamatan Kertak Hanyar, Senin 18/11/2024.(Foto: Erick/DJO).
Banjar, Darahjuang.online – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimatan Selatan (Kalsel), melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel ungkap pembuangan limbah sampah medis, Senin 18/11/2024.
Acara press rilis di hadiri langsung Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Winarto S.H., S.I.K., M.H, Ditreskrimsus Kombes Pol M. Gafur Aditya H Siregar S.I.K, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi S.I.K., K.H yang di wakili oleh Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Kalsel Kompol Rengga Puspo Saputro S.I.P., S.I.K., M.H.
Saat gelar press rilis, Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan untuk dugaan tindak pidana Dumping Limbah oleh pelaku RZ (karyawan PT. hazfanuba Gemilang Bersaudara)
“Penyelidikan terkait pembuangan limbah di sebuah lahan kosong di Jalan A.Yani KM. 11,700 Tatah Cuma Komplek Pesona Modern ll RT.01 RW.01 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, petugas menemukan tumpukan Kotak kardus limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis,” jelasnya.
Bukti limbah B3 medis di temukan di halaman rumah kosong yang di jadikan gudang penyimpanan, dan di lahan kosong di temukan limbah media yang siap di timbun tanah, serta ada bekas limbah media yang di bakar.
“Dari keterangan pelaku limbah media tersebut berasal dari Kabupaten Hulu Sungai yang di angkut menggunakan 1 unit mobil box Isuzu Traga, dan dari lahan tersebut di temukan 160 kotak yang terbungkus plastik yang di temukan dalam sebuah rumah kosong yang di jadikan gudang. Dan 162 terbungkus plastik di lahan kosong.
“Untuk kejadian ini ada beberapa saksi yang di mintai keterangan, yaitu JD sebagai sopir pengangkut limbah, FZ sebagai petani buruh timbun, dan YR sebagai pemilik lahan kosong,”tuturnya.
Untuk pelaku RZ akan di jerat dengan pasal 104 atau pasal 98 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mengakibatkan di lampauinya baku mutu udara ambein, baku mutu air, baku mutu air laut dan kriteria baju kerusakan lingkungan Hidup.
Sedangkan dari Kepala Seksi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Provinsi Kalimantan Selatan Lalu Erwin Suprayanto S.T menambahkan.
“Kami beberapa hari yang lalu bekerja sama dengan Polda Kalsel, kami melaporkan bawah ada kegiatan penimbunan limbah B3 dari fasilitas kesehatan oleh salah satu pelaku transporter limbah B3, dimana limbah tersebut seharusnya di bawa ke tempat pengolahan limbah, dimana kita ketahui limbah tersebut Tidak boleh terkontak dengan media tanah, air dan lingkungan sekitar.(14).