Banjarbaru, Darahjuang.online – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan mengungkap peredaran rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 1.040.000 batang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka dan menyita rokok yang diduga diedarkan tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dalam konferensi pers di halaman Ditreskrimsus Polda Kalsel, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid, Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, Kasubdit l Ditreskrimsus Polda Kalsel Yeremias Tony Putrawan, serta sejumlah tamu undangan.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai peredaran rokok ilegal. Menindaklanjuti informasi itu, ia menginstruksikan Ditreskrimsus untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya barang bukti berhasil diamankan dua hari sebelum konferensi pers.
“Ini baru dua hari yang lalu kita tangkap. Kita akan coba kembangkan barang ini yang beredar di Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Rokok ilegal yang diamankan memiliki dua modus, yakni sebagian tidak dilengkapi pita cukai, sedangkan sebagian lainnya menggunakan pita cukai yang berbeda dengan tarif lebih murah. Praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang disampaikan dalam konferensi pers, rokok ilegal tersebut berasal dari Jawa Timur. Adapun nilai barang bukti berdasarkan harga pasaran yang ditawarkan untuk peredaran di wilayah Kalimantan Selatan diperkirakan mencapai Rp550 juta.
“Untuk kerugian sendiri, barang bukti yang kita amankan ini nilainya dengan harga pasaran yang mereka pasarkan di wilayah Kalimantan Selatan kurang lebih sebanyak Rp550 juta,” ungkapnya.
Dirinya menegaskan, penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka dan penyitaan barang bukti. Anggota Ditreskrimsus Polda Kalsel akan menelusuri jaringan distribusi rokok ilegal tersebut, termasuk kemungkinan peredarannya di sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan.
Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, peredaran rokok ilegal tersebut tidak hanya ditemukan di Banjarmasin, tetapi juga diduga menjangkau wilayah lain. Karena itu, penyidik akan mendalami jalur distribusi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Selain jalur distribusi konvensional, Kapolda juga menyoroti dugaan penjualan pita cukai melalui media sosial dan marketplace, termasuk Facebook dan TikTok. Informasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan lebih lanjut.
“Yang disampaikan terkait dengan beredarnya melalui media sosial, baik itu Facebook, TikTok, dan sebagainya, kita akan dalami untuk di wilayah Kalimantan Selatan. Kita juga akan bekerja sama dengan Polda-Polda lain dan Bareskrim Polri,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, berharap pengembangan kasus ini dapat mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal secara lebih luas. Penindakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara.(14).


















