Polda Kalteng Berhasil Ungkap Motif Pelaku Peredaran 2 kg Sabu Lintas Batas
PALANGKA RAYA, Darahjuang.online – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali berhasil memberantas peredaran gelap narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial AL (46) yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan oleh personel Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) di Jalan Tjilik Riwut Km.20, Kabupaten Katingan, Rabu (24/9/2025) dini hari.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa delapan paket sabu dengan total berat 2.011 gram, satu unit timbangan digital, sebuah tas, satu ponsel, serta satu mobil Mitsubishi yang digunakan pelaku.
Menurut Erlan, pelaku sehari-hari berprofesi sebagai peternak ayam petelur di Desa Hampalit, Katingan. AL nekat mengedarkan sabu karena mengalami kerugian dalam usaha ternaknya, di mana dari 900 ayam yang dipelihara, hanya sekitar 500 ekor yang tersisa akibat banyak yang mati.
Pelaku ditangkap saat membawa sabu yang baru diambil dari wilayah Kotawaringin Timur dan disembunyikan dalam bagasi mobil. Informasi ini berawal dari laporan masyarakat, lalu tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan pelaku.
Tidak hanya itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, menegaskan bahwa AL merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas daerah. Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui asal barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Polda Kalteng berkomitmen penuh untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba, dan tidak ada pembenaran bagi siapapun untuk mengedarkan sabu, pungkasnya. (07)