Alaku
Alaku
Alaku

Polisi Berhasil Ringkus Budak Sabu dan BB 35,59 Gram Sabu di Palangka Raya 

Polisi Berhasil Ringkus Budak Sabu dan BB 35,59 Gram Sabu di Palangka Raya

 

Alaku

PALANGKARAYA, Darahjuang.online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A (35) berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 7 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 35,59 gram, Rabu (20/8/2025) malam.

 

Penangkapan tersebut dilakukan petugas sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jl. Hiu Putih VIII Blok E 5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 paket shabu, 2 lembar tisu putih, 1 plastik warna hitam, serta 1 unit ponsel merk OPPO warna hitam.

 

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah petugas menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan.

 

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik hitam di saku celana terlapor. Setelah dibuka, ternyata berisi tujuh paket shabu yang dibungkus dengan tisu putih. Selain itu, kami juga mengamankan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba,” jelasnya.

 

Pelaku A (35) kini telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

 

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (Rls/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *