Alaku
Alaku

Polres Kotim Press Release Pelaku Begal Sempat Resahkan Warga Sampit 

  • Bagikan

Polres Kotim Press Release Pelaku Begal Sempat Resahkan Warga Sampit

 

Alaku

SAMPIT, Darahjuang.online – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) gelar Press Release adanya penangkapan pelaku begal dengan kekerasan yang terjadi pada Rabu 11 Desember 2024. Sekitar jam 11.30 Wib di jalan Nanas IV Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (18/12/2024).

 

Turut hadir dalam kegiatan press release tersebut, Kapolres Kotim di dampingi oleh beberapa pejabat utama Polres Kotim.

 

Dalam kegiatan press release tersebut, Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain S.H, S.I.K, M.H menyampaikan, ”Adanya informasi terkait perkara Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang di tangani oleh Unit Reskrim Polsek Ketapang dan Satreskrim Polres Kotim yang sudah di amankan,” kata Kapolres Kotim.

 

Pelaku melakukan perampasan untuk memiliki harta benda yang dibawa korban, pada saat korban dari arah rumah menggunakan kendaraan sepeda motor merk honda scoopy warna hitam menuju cafe.

 

Kemudian ditengah perjalanan dari arah sebelah kanan korban adanya seorang laki-laki tidak dikenal mengenakan jaket berwarna grey dengan baju berwarna merah mengendarai sepeda motor merk honda vario warna hitam, tiba-tiba memepet korban dan mengambil tas korban yang berwarna pink. Jelas Kapolres Kotim.

 

Selain itu, pelaku menendang korban hingga terjatuh keselokan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka disekujur tubuh. Sehingga barang berharga milik korban berhasil di curi oleh pelaku.

 

Selanjutnya, pelaku berhasil membawa barang berharga milik korban berupa 1 unit iphone 13, 1 unit samsung z plip 4, dompet berwarna hitam yang berisi KTP, kartu BPJS dan kartu atm BRI dengan jumlah kerugian Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

 

”Pelaku akan dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 Tahun.” Pungkasnya. (07)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *