SERGAI, Darah Juang Online — Unit Reskrim Polres Serdang Bedagai melaksanakan Press Rilis kasus tidak pidana pembegalan. Sabtu (12/03/22) di Mako Polres Deli Serdang.
Berdasarkan laporan korban Wulandari (21) Tahun warga Dusun II, Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan No. Laporan Polisi (LP/B/67/I/2022/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 29 Januari 2022 tentang kasus pencurian dengan kekerasan
Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus kedua tersangka dan satu pelaku lagi masih (DPO).
Diketahui Kedua tersangka yang berhasil diamankan, Lenny (39) Tahun dan Aweng (36) Tahun keduanya warga Dusun 1, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, sedangkan yang masih di DPO Ade alias Riyan.
Dalam siaran Persnya Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud Sik, Mik, mengatakan “Awalnya korban Wulandari saat hendak pulang kerumah dari tempat kerja. Setibanya di kantor Pos Sei Rampah korban diikuti mobil jenis Toyota Avanza di antara Jalan Desa Sarirejo lalu mobil yang diduga para tersangka mendahului korban. Selanjutnya saat berada di jalan rusak Dusun 3 Desa Sei rejo para tersangka berusaha menghentikan sepeda motor korban dengan meminggikan mobilnya lalu korban mengelak dan terjatuh masuk ke parit.” Paparnya.
” Melihat korban terjatuh kemudian kedua tersangka turun dan mendekati korban lalu merampas sepeda motor milik korban, setelah berhasil merampas sepeda motor milik korban para tersangka langsung melarikan diri dan meninggalkan korban,” sambung Kapolres.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor dan 1 buah handphone oppo rino f4 warna hitam di boyong ke Mako Polres Segai.
Untuk sementara para pelaku di sangkakan Pasal 365 ayat (1), (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 – 12 tahun penjara. (20)