Alaku
Alaku
Alaku

Polres Tanah Datar Berhasil Menangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Seberat 13 Kg

Oplus_131072

Polres Tanah Datar Berhasil Menangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja Seberat Lebih Kurang 13 Kg

 

Alaku

 

Batusangkar, Darah Juang.online — Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan mengamankan barang bukti kurang lebih 13 kilogram ganja kering dari dua lokasi berbeda oleh Satres Narkoba.

 

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers yang didampingi Kabag Ops Kompol Nofri, SH., MH., dan Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi SH., MH. Bertempat di Lobi Mapolres Tanah Datar, Senin (28/4).

 

Dalam Pengungkapan tersebut, dilakukan penangkapan pertama pada Rabu (23/4) di Jorong Tangah Padang Nagari Tapi Selo, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial E (57).

 

Dari penangkapan ini, Sat Res Narkoba menemukan kurang lebih empat paket narkotika jenis ganja yang terdiri dari satu paket besar, dua paket sedang, dan satu paket kecil. Seluruh barang bukti ditemukan di kediaman terduga pelaku.

 

Selanjutnya, pengungkapan kedua berhasil mengamankan 12 paket besar ganja dari dua orang pelaku berinisial YIP (33) dan AS (30) pada Sabtu (26/4). Yang mana pelaku adalah resedivis dalam kasus yang sama.

 

Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto menyampaikan apresiasi kepada Sat Res Narkoba atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.

 

Dalam kesempatan tersebut Kapolres berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Datar.

 

“Kami tidak akan Underestimate terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Keberhasilan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” ujar Nur Ichsan.

 

Selanjutnya Kapolres meminta kepada seluruh masyarakat Tanah Datar untuk bersama-sama memberantas Narkoba “Kalau sempat narkoba ini beredar ditengah-tengah masyarakat kususnya para generasi muda berapa ribu orang yang terdampak baik itu pengguna dan juga orang tua.Untuk itu mari kita bersama-sama memberantasnya dan rekan-rekan pres mempunyai peran penting untuk mensosialisasikan dampak dari penyalahgunaan narkoba ini kepada masyarakat,” ungkap Nur Ichsan.

 

Saat ini, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum penjara seumur hidup dan Satres Narkoba Polres Tanah Datar masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (Rls/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *