Banjarbaru, Darahjuang.online – Kepolisian Resor Banjarbaru menggelar konferensi pers terkait kasus pelecehan seksual berupa begal bokong dan payudara yang sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Polsek Banjarbaru Utara, Rabu (14/01/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, didampingi Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan dan Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan, peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Pemurus, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Pelaku berinisial MA, diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar. Pelaku lahir pada 24 September 2002 dan telah berstatus menikah.
“Kronologi kejadian terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu pelaku datang menggunakan sepeda motor, kemudian membuka alat kelaminnya, lalu meremas payudara dan bokong korban,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak 15 kali di sejumlah lokasi di Kota Banjarmasin. Polisi juga menerima laporan serupa di wilayah Polres Banjarbaru yang mengarah pada pelaku yang sama.
AKBP Pius X Febry Aceng Loda menyebutkan, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena dorongan fantasi atau angan-angan seksual.
“Motivasi pelaku adalah kepuasan seksual. Setelah melakukan aksinya, pelaku mengaku pulang ke rumah dan melakukan onani,” jelasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian menyampaikan bahwa pelaku tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman pidana yang dikenakan berada di bawah lima tahun.
“Pelaku dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sesuai aturan, ancaman hukumannya di bawah lima tahun sehingga pelaku tidak dapat ditahan,” katanya.
Namun demikian, AKBP Pius menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan hingga ke tahap persidangan.
“Ini bukan kebijakan dari kepolisian, tetapi murni sesuai aturan undang-undang. Proses hukum tetap berjalan dan kami harap ini menjadi pembelajaran serta efek jera,” tegasnya.
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pelaku berhasil diamankan.
“Kasus ini cukup meresahkan masyarakat. Berkat kerja sama dan informasi dari warga, akhirnya pelaku bisa kami ungkap,” pungkasnya.
Polres Banjarbaru mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pelecehan seksual di lingkungan sekitar.(14).
Polsek Banjarbaru Utara Ungkap Kasus Begal Bokong dan Payudara Pelaku Akui Beraksi hingga 15 Kali

















