Alaku
Alaku
Alaku

Polsek Binjai Timur Polres Binjai Amankan Seorang Pria Pencuri Kabel Listrik

Kota Binjai, Darah Juang Online – Nekat mencuri kabel listrik milik PLN di Jalani Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, seorang pria inisial DS (36) Tahun warga Jalan Tembilang Lingkungan IV, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara tidak berkutik saat di ciduk Polisi, Kamis (24/02/22)

Diketahui sebelumnya pelaku sudah merencanakannya lalu pelaku berangkat
dari Simpang Awas, Kelurahan Timbang Langkat menuju TKP dengan berjalan kaki, sebelum berangkat pelaku telah mempersiapkan alat-alat berupa 1 buah tang 1 kombi, 2 gulung tali badan atau tali tambang, rol gulung kabel SR yangg berisi alumunium dengan panjang ± 20 meter, sesampainya di TKP sekira pukul 05.30 WIBWIB.

Alaku

” pelaku dengan menggunakan tali badan tambang untuk memanjat tiang listrik, setelah berada di atas, pelaku memotong kabel listrik milik PLN yang berisi tembaga dengan menggunakan tang kombi hingga putus, selanjutnya pelaku menggantikan kabel milik PLN yg telah putus tersebut dan menyambungkan kembali dengan kabel berisi aluminium milik pelaku yang sebelumnya telah dipersiapkannya,” terang kapolsek  Binjai Utara AKP Teuku Fathir Mustafa.

” Namun naas buruk pelaku keburu di pergoki warga saat proses pergantian dan penyambungan kabel dari tiang listrik ke tiang mustang rumah salah seorang warga, di saat itulah pelaku dipergoki yang mana posisi pelaku sedang berada di atas seng rumah warga,” sambung kapolsek  Binjai Utara AKP Teuku Fathir Mustafa.

Di ketahui tertangkapnya tersangka berawal dari laporan warga terkait adanya seseorang sedang melancarkan aksi pencurian nya. Selanjutnya tim unit Reskrim turun ke lokasi setibanya di sana memang benar petugas melihat pelaku sudah di tangkap masa.

Warga yang melihat pelaku langsung meringkus pelaku dan membawanya ke Polsek Binjai Timur untuk menjalani proses hukum yang berlaku di NKRI. Sedangkan Barang Bukti yang diamankan adalah 1 gulungan kabel listrik berisi tembaga dengan ukuran panjang ± 20 meter,
2 helai tali tambang tali badan dengan ukuran masing-masing panjang ± 1 1/2 meter, 1 buah tang kombi, 1 gulungan kabel aluminium.

Secara terpisak Kapolsek Binjai saat di temui awak media membenarkannya, “Iya kini pelaku telah kita amankan.” Ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KHUPidana. (20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *