Banjarbaru, Darahjuang.online — Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh PT Antang Gunung Meratus (AGM) kini menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah melalui proses penyelidikan, Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi, SH, MH, membenarkan penetapan tersebut dan menjelaskan bahwa perkara ini disidik berdasarkan Pasal 378 dan 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sesuai dengan laporan resmi yang diajukan perusahaan pada Kamis (23/10/2025).
Menurut Suhardi, PT AGM akan terus menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum, dan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan perusahaan, negara, maupun masyarakat.
Ia menuturkan, kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana yang terjadi dalam proses pembebasan lahan di area konsesi PKP2B PT Antang Gunung Meratus, wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada tahun 2022, yang diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Kami menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan konsisten. Tidak ada toleransi bagi pihak mana pun yang berusaha merugikan perusahaan, masyarakat, atau negara,” tegas Suhardi dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Suhardi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat tembusan resmi dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel, Unit III Subdit IV, yang menyatakan penetapan tiga tersangka dalam perkara tersebut. PT AGM bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini.
Suhardi menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya penjualan lahan ilegal oleh pihak yang tidak memiliki hak kepemilikan. PT AGM telah melaksanakan proses pembebasan lahan sesuai prosedur dan melakukan pembayaran berdasarkan dokumen resmi, namun kemudian diketahui bahwa lahan tersebut bukan milik sah dari pihak penjual.
“Para tersangka menjual lahan yang bukan hak miliknya. Sementara PT AGM telah menjalankan seluruh prosedur pembebasan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan atau tidak sesuai fakta.
“Kami imbau masyarakat agar memberikan keterangan yang benar dan bertanggung jawab. Bila ada yang terbukti memberikan informasi palsu, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” tegas Suhardi.
Kuasa hukum PT AGM menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pengembangan kasus ini kepada penyidik Polda Kalsel dan mendukung penuh langkah aparat dalam mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat.
“Kami percayakan prosesnya kepada penyidik. Jika ada aktor lain yang ikut serta, tentu harus diproses secara profesional dan transparan,” ujarnya.
PT Antang Gunung Meratus memastikan seluruh kegiatan operasional perusahaan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum, berlandaskan keadilan, dan prinsip transparansi, demi menjaga kepercayaan publik dan kepastian hukum di wilayah operasionalnya.(14).
PT. AGM Laporkan Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Tiga Tersangka Resmi Di Tetapkan
