Alaku
Alaku
Alaku

PT. BAS Klarifikasi Proses Hukum dan Administratif Sertifikat Tanah yang Masih Berjalan

oplus_2

Banjarmasin, Darahjuang.online — PT. Bas memberikan klarifikasi resmi terkait proses hukum dan administrasi pengurusan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) No. 0452 yang saat ini masih berlangsung. Dalam pernyataannya, pihak perusahaan menjelaskan bahwa pengurusan tersebut masih berjalan di instansi terkait dan membutuhkan waktu karena beberapa persyaratan belum sepenuhnya terpenuhi.

PT. Bas menegaskan bahwa telah terjadi peralihan saham dari PT. Bas lama yang sebelumnya dimiliki oleh Henry dan Edward. Dalam proses pengalihan tersebut telah dibuat perjanjian resmi antara kedua belah pihak, yang isinya adalah membebaskan PT. BAS baru (Pak Tan) dari tuntutan pihak ketiga. Namun, pembeli yang sebelumnya memiliki perjanjian dengan PT. Bas lama belum melakukan kesepakatan baru dengan PT. Bas yang sekarang.

Menanggapi tuntutan dari sebagian pembeli condotel, pihak PT. BAS baru (Pak Tan) menyampaikan bahwa segala bentuk klaim atau penagihan seharusnya ditujukan kepada pihak lama (henry cs). bukan kepada perusahaan yang baru. Hal ini karena PT. Bas yang sekarang telah melakukan pembelian secara sah dan melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan hukum.

Pihak perusahaan juga menjelaskan bahwa proses pengurusan sertifikat hak guna bangunan (SHGB No. 0452) saat ini sedang berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN)kab. Banjar untuk di lakukan pemecahan. Namun sejumlah syarat masih harus dilengkapi, salah satunya adalah pajak pembeli (BPHTB) yang menjadi komponen penting dalam pengurusan dokumen tersebut.

Dalam prosesnya, sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0452 diketahui perlu dipecah menjadi beberapa sertifikat baru. Namun, hingga kini tahapan pemecahan sertifikat tersebut belum rampung karena masih ada dokumen pendukung yang belum terpenuhi.

Melalui klarifikasi ini, PT. BAS yang di wakili oleh Direktur PT. BAS yang di dampingi oleh General Manager Hotel Grand Tan Denny Rifani, serta tiga advokad Dhieno Yudhistira, Syahruzzaman, dan Wagimun, berharap pembeli dapat memahami situasi hukum yang sedang berjalan serta memberikan dukungan agar seluruh proses dapat terselesaikan dengan baik. Perusahaan menegaskan bahwa kepastian hukum dan jalur pengadilan merupakan hal penting yang harus dijaga dalam setiap tahapan pengurusan sertifikat.

PT. BAS juga menyampaikan komitmen untuk menjalankan proses hukum secara terbuka dan transparan agar pembeli dapat memahami setiap perkembangan yang terjadi. Keterbukaan ini diharapkan dapat membangun kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Selain itu, PT. BAS mengajak pembeli untuk menjalin kerja sama yang baik dalam penyelesaian pemecahan pengurusan sertifikat hak guna bangunan. Dengan komunikasi yang terbuka, diharapkan proses administratif dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

Dalam keterangannya, PT. BAS menyebut bahwa pengurusan sertifikat hak guna bangunan merupakan proses bertahap yang membutuhkan waktu, koordinasi, dan kelengkapan dokumen. Oleh karena itu, perusahaan meminta masyarakat untuk bersabar dan memahami mekanisme hukum yang sedang berjalan.

Dengan adanya klarifikasi ini, PT. BAS kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum dan administrasi secara terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan. Dengan kerja sama yang baik antara perusahaan, pembeli, dan diharapkan proses pengurusan pemecahan sertifikat hak guna bangunan dapat berjalan lancar hingga tercapai kepastian hukum yang diharapkan bersama.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *