“Reputasi Tercoreng, Kuasa Hukum Ultimatum Media Penyebar Hoaks, Tuntut Bukti Dalam 3 x 24 jam”
Palembang, Darahjuang.online — Menanggapi pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan bahwa oknum Kepala SMK Negeri 4 Palembang diduga memiliki istri muda berinisial L, yang merupakan pegawai di SMA Negeri 5 Palembang dan menikah siri, pihak kuasa hukum menyampaikan klarifikasi dan tanggapan resmi.
Desri Nago, S.H. selaku kuasa hukum, yang didampingi oleh Ilham Wahyudi, S.H., M.H., Hasbi Assadiqi, S.H., Pilipus Pito Sogen, S.H., Rizki Tri Saputra, S.H., Rudiyanto, S.H., dan Fahmi Rauf, S.H., mengadakan jumpa pers di kantor hukum mereka, Jalan Tanjung Barangan, Minggu malam (3/8/2025) pukul 20.00 WIB. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan media cetak, online, dan televisi.
Desri Nago menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan secara materiil dan immateriil akibat pemberitaan tersebut. “Pemberitaan tersebut sangat merugikan klien kami, baik secara personal, sosial, maupun profesional. Klien kami mengalami kerugian materil berupa penurunan citra dan kepercayaan publik terhadap instansi yang dipimpinnya, serta kerugian immateril berupa tekanan psikologis, gangguan hubungan keluarga, dan reputasi yang tercoreng di lingkungan kerja maupun masyarakat luas,” tegas Desri.
Lebih lanjut, Desri menyatakan bahwa refutasi atau penolakan juga muncul dari rekan-rekan sejawat di lingkungan Dinas Pendidikan, karena berita tersebut telah menimbulkan kegaduhan, spekulasi liar, dan memicu disharmoni internal. “Kami telah mengantongi sejumlah bukti bahwa informasi itu disebarluaskan tanpa verifikasi dan tanpa dasar bukti yang sah,” lanjutnya.
Menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari 5 jenis. Pihaknya menantang media9.com atau siapa pun yang menyebarluaskan berita tersebut untuk menunjukkan minimal satu alat bukti, misalnya berupa foto pernikahan, akta nikah, atau saksi yang kredibel.
“Apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada bukti yang bisa dibuktikan dan tidak ada permintaan maaf terbuka kepada publik, kami akan mengambil langkah hukum. Kami akan melaporkan pihak-pihak terkait atas pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum juga menilai bahwa media yang menyebarkan informasi ini telah melanggar prinsip dasar jurnalisme dan menyebarkan informasi menyesatkan yang bisa menjadi boomerang.
“Kami mendukung kontrol sosial dalam bingkai hukum, tetapi siapa pun yang mengendalikan narasi harus bertanggung jawab dan siap dibuktikan secara hukum,” pungkas Desri Nago. (01)