Alaku
Alaku
Alaku
Daerah  

RPJMD 2024-2029 Disetujui, Khofifah: Ini Pedoman Utama untuk Perangkat Daerah

SURABAYA, Darahjuang.online – Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Timur (Jatim) Tahun 2025-2029 telah disetujui dan disahkan bersama antara Pemprov Jatim dan DPRD melalui sidang paripurna, Senin (9/7/2025).

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan, persetujuan bersama ini menjadi momentum penting. Pasalnya, dokumen ini akan menjadi pedoman utama bagi seluruh perangkat daerah provinsi dalam merancang program dan kegiatan serta menjadi rujukan penting bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun RPJMD kabupaten/kota.

Alaku

“Kita berharap dokumen ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya dalam rangka mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang maju yang adil makmur unggul dan berkelanjutan menuju Indonesia emas,” ungkap Khofifah pada rapat paripurna tersebut.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi kolaborasi dan sinergi eksekutif – legislatif untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Jatim. Ia mengucapkan terima kasih atas komitmen, dedikasi, dan kesungguhan luar biasa dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025–2029.

Ia berharap, RPJMD dapat berjalan tepat sasaran, adil dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. “Semoga sinergi dan kemitraan yang telah terjalin baik ini bisa terus dilanjutkan dan diperkuat di masa-masa yang akan datang, demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Jawa Timur secara berkelanjutan,” tandasnya.

Menurut gubernur, pembahasan RPJMD Jatim 2025-2029 telah melalui proses panjang. Sebelum raperda ini disahkan, sidang paripurna digelar dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang RPMPD Jatim Tahun 2025-2029. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir gubernur atas ditetapkannya Raperda RPJMD 2025-2029 serta penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan gubernur.

Hadir pula dalam pengesahan raperda ini yaitu Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, sekdaprov Jatim beserta kepala perangkat daerah Jatim.

Khofifah bersyukur RPJMD telah melalui proses yang cukup panjang, karena merinci seluruh arah kebijakan dalam lima tahun ke depan. Seluruh prosedurnya juga sudah dilalui, mulai konsultasi Kemendagri, Bappenas, hingga Kemenpan RB sudah dilakukan.

“Maka, semua elemen pemangku kebijakan turut andil dalam RPJMD. Ini adalah bentuk nyata kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan Jawa Timur lima tahun ke depan,” jelasnya.

Ia menambahkan, RPJMD yang berisi visi, misi, tujuan, serta prioritas pembangunan daerah dalam penyusunannya juga harus berpedoman dan selaras dengan RPJPD dan RPJMN.

“Alhamdulillah raperda ini dapat diselesaikan sesuai jadwal, tahapan dan peraturan perundangan-undangan. Kami optimis visi Jawa Timur maju yang adil, makmur, unggul dan berkelanjutan bisa segera diwujudkan. Tentu didukung misi pembangunan yang tertuang dalam 9 (sembilan) program Nawa Bhakti Satya,” lanjut Khofifah.

Usai penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan gubernur atas Raperda RPJMD 2025-2029, lanjut Khofifah, dokumen selanjutnya akan dievaluasi terlebih dahulu oleh menteri dalam negeri sebelum ditetapkan oleh gubernur.

“Untuk itu, setelah dilakukan persetujuan bersama, kami segera menyampaikan Raperda RPJMD ini ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sebagaimana perda-perda lainnya. Proses ini semua SOP sudah dilalui,” paparnya. (09)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *