Alaku
Alaku
Alaku

RUGIKAN NEGARA, PT AGRO BENGKULU SELATAN DI LAPORKAN KEJAGUNG RI

  • Bagikan

RUGIKAN NEGARA, PT AGRO BENGKULU SELATAN DI LAPORKAN KEJAGUNG RI

 

Alaku

Jakarta, Darahjuang.online — Organisasi masyarakat sipil WALHI Bengkulu melaporkan perusahaan perkebunan sawit PT Agro Bengkulu Selatan ( PT ABS ) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia ( Kejagung RI ). Laporan ini disampaikan langsung ke Kejagung tanggal 07 Maret 2025, terkait dengan adanya potensi kerugian negara melalui kewajiban pajak oleh adanya aktifitas perkebunan PT ABS yang belum mengantongi izin HGU.

 

Direktur WALHI Bengkulu, Dodi Faisal menyatakan PT ABS diduga telah merugikan negara karena tetap beraktifitas tanpa mengantongi HGU. Sementara tanpa adanya HGU perusahaan ini tidak dapat dikenakan pajak dan pungutan lainnnya.

 

Seharusnya PT ABS memiliki kewajiban pajak yang harus disetorkan ke negara. Dari setiap proses yang dilakukan PT ABS kemudian akan timbul potensi pajak.

 

” PT ABS sudah jelas telah merugikan Negara karena beraktifitas tanpa HGU sehingga terhindar dari kewajiban membayar pajak. Maka kami kemudian melaporkan PT ABS ke Kejagung RI,” ujar Dodi, dalam pesan singkat WhatsApp ke awak Media DJO.

 

Dodi menambahkan secara aturan PT ABS diwajibkan mengantongi izin HGU dan IUP-B pasca keluary Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

 

Jika mengacu pada putusan MK tersebut, maka dapat disimpulkan aktifitas PT ABS tanpa izin HGU merupakan tindakan ilegal yang bisa dikenai sanksi secara administratif sampai pidana.

 

“Ini artinya sudah 7 tahun PT dibiarkan beraktifitas secara ilegal sejak keluarnya Putusan MK tahun 2016. Pemerintah seharusnya dapat menyegel operasional perusahaan, mencabut izin usaha dan selanjutnya, aset yang mereka miliki disita untuk negara. Namun anehnya pemerintah memilih bungkam dan justru pada bulan Oktober 2021, proses panen PT ABS dihadiri oleh Camat Pino Raya waktu itu,” tambah Dodi.

 

Kerugian negara dari kewajiban pajak hanyalah salah satu laporan pelanggaran yg dilakukan. Selain itu WALHI Bengkulu juga melaporkan beberapa dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan PT ABS.

 

Selain WALHI Bengkulu juga ada 16 WALHI Daerah dan Eknas WALHI yang ikut melaporkan sebanyak 47 kejahatan koorporasi dengan potensi kerugian negara 437 Triliun ke Kejagung. (01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *