Rutan Batam Gelar Sidang TPP, Pastikan WBP Mendapat Hak Integrasi Secara Adil dan Transparan.
Batam, Darahjuang.online — Dalam upaya memenuhi hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan selama menjalani masa hukuman, Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk pengusulan program Layanan Integrasi bagi WBP pada Senin (03/02).
Kegiatan ini bertujuan untuk menilai kelayakan WBP dalam mendapatkan hak integrasi seperti Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sidang TPP merupakan mekanisme penting dalam sistem pemasyarakatan yang memastikan proses integrasi dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
Sidang ini dipimpin oleh Surya Kusuma, selaku Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, serta dihadiri oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Kepala Subseksi Pengelolaan, Kepala Subseksi Bimbingan Kegiatan, dan Komandan Jaga.
Dalam sidang ini, setiap usulan integrasi dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi administratif maupun substantif.
WBP yang diusulkan harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan, serta aktif dalam kegiatan pembinaan di dalam rutan.
Proses ini dilakukan dengan cermat guna memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berpihak pada keadilan serta mendukung tujuan utama pemasyarakatan, yaitu rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan sidang ini. Ia menekankan pentingnya pelayanan yang adil dan transparan bagi WBP dalam memperoleh hak-hak mereka.
“Sidang TPP adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa hak-hak WBP terpenuhi dengan baik. Dengan sistem yang transparan dan akuntabel, kami berharap proses integrasi dapat berjalan lancar dan mendukung upaya rehabilitasi mereka agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujar Fajar.
Langkah-langkah ini menegaskan komitmen Rutan Batam dalam memastikan proses integrasi WBP berjalan dengan baik dan mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi warga binaan. (10)