Rutan Kelas IIA Batam Ikuti Pengarahan Dirjen PAS Terkait Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional.
BATAM, KEPRI, Darahjuang.online — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam mengikuti kegiatan pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) bersama seluruh jajaran pemasyarakatan dalam rangka pembahasan langkah-langkah strategis menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional Tahun 2025. Rabu (07/01/26)
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran pemasyarakatan di seluruh Indonesia, termasuk Rutan Kelas IIA Batam, dengan fokus utama pada kesiapan bidang pelayanan tahanan dalam menyongsong penerapan regulasi hukum pidana yang baru.
Dalam pengarahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menekankan pentingnya implementasi dan pelaksanaan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026.
Ia meminta seluruh jajaran pemasyarakatan untuk memastikan program tersebut berjalan optimal, khususnya yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan secara menyeluruh.
Selain itu, Dirjen PAS juga mengarahkan seluruh satuan kerja agar memberikan dukungan penuh terhadap penguatan kinerja Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam rangka implementasi KUHP dan KUHAP terbaru.
Menurutnya, pemahaman yang komprehensif terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru menjadi kunci utama dalam menjamin pelayanan pemasyarakatan yang profesional dan berkeadilan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Masjuno, menyampaikan pemaparan terkait eksistensi Rumah Tahanan Negara dalam konteks pemberlakuan KUHAP terbaru. Pemaparan tersebut menekankan peran strategis rutan dalam mendukung proses peradilan pidana yang adaptif terhadap perubahan regulasi.
Sementara itu, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hesusetiokartiko, menegaskan kepada seluruh jajaran Balai Pemasyarakatan, khususnya Pembimbing Kemasyarakatan, agar kembali memahami secara mendalam tugas dan peran yang diatur dalam KUHP dan KUHAP terbaru. Ia juga mengingatkan pentingnya peningkatan kedisiplinan dalam pelaksanaan penelitian kemasyarakatan sebagai bagian integral dari sistem pemidanaan.
Menutup kegiatan pengarahan, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan menginstruksikan jajaran Bapas untuk mempersiapkan aspek operasional dan kebutuhan Pos Bapas yang telah ditetapkan. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah setempat juga diminta untuk terus ditingkatkan, khususnya terkait penyediaan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.
Melalui kegiatan pengarahan ini, diharapkan seluruh jajaran Rutan Kelas IIA Batam dapat memahami dan mengimplementasikan materi yang disampaikan secara optimal sebagai bagian dari kesiapan institusi dalam menyongsong penerapan KUHP dan KUHAP Nasional yang baru. (01)


















