Banjarbaru, Darahjuang.online – Rekontruksi kasus pembunuhan Jurnalis wanita Juwita, oleh tersangka Jumran di gelar pada hari Sabtu 05/04/2025 di Tempat Kejadian perkara (TKP) di Wilayah Gunung Kupang Kota Banjarbaru.
Usai acara Rekontruksi, Kuasa Hukum Keluarga Juwita, Dedi Sugianto, menjelaskan kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Jumran.
“tersangka melakukan pembunuhan dengan cara memiting dan selanjutnya mencekik leher korban,”jelasnya.
Setelah itu, Jumran ingin menghilangkan barang bukti video pemerkosaan yang di lakukan beberapa waktu sebelumnya, dengan membanting HP milik korban hingga hancur.
Lalu Jumran memberhentikan kendaraan orang yang melaju di jalan tersebut, untuk menuju tempat kendaraan korban di titipkan di tempat lain.
Dan Jumran kembali ke tempat kejadian, dengan mengendarai sepeda motor Juwita, setelah sampai di lokasi Jumran mengambil air mineral untuk membasuh belakang motor, lalu menjatuhkan motor tersebut ke dalam selokan, untuk membuat skenario seolah olah terjadi kecelakaan tunggal.
Selain itu, Jumran mengeluarkan Juwita dari dalam mobil dengan cara menyeret, setelah itu Jumran memakaikan helm ke kepala Juwita, yang sebelumnya sempat di banting.
“Dari keterangan tersangka, dan proses terjadinya pembunuhan, juga saksi yang melihat, di lokasi ada mobil dan korban di lokasi,”terang Dedi kepada media.
Dedi juga menuturkan, pembunuhan ini merupakan pembunuhan yang di rencanakan, maka ada jeda waktu, proses berbeda dengan 388, yaitu pembunuhan seketika, yang di lakukan secara otomatis.
“Sekitar 33 reka adegan yang di lakukan dalam Rekontruksi, dan semua gambaran sudah kita dapatkan, bagaimana jumran melakukan perbuatan nya,”pungkasnya.(14).
Sadis, Jumran Cekik Dan Piting Korban Hingga Tewas Sebelum Di Buang
