Alaku
Alaku
Alaku

Sat Reskrim Polres Banjarbaru Amankan Penjual Alkohol Tanpa Izin

Banjarbaru- Darah Juang Online– menindak lanjuti perihal kejadian penganiayaan yang terjadi di SPBU AKR di jalan Trikora Banjarbaru, yang mana berawal dari minuman keras alkohol (Gaduk).

Pada Hari Minggu Tanggal 07 Nopember 2021 jam 14.30 wita Telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki yang di duga menjual minuman beralkhohol (Gaduk) di Sebuah Kios yang beralamat di Jln. Trikora Kel. Guntung manggis Kec. Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Alaku

Pelaku bernama Sarman. 40 tahun.yang beralamat, Baluan RT. 003 RW. 003. Kel. Baluan kec.Pandawan, kab.Hulu sungai tengah.(HST)

menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa di samping pom bensin AKR Trikora terdapat warung yang menjual minuman beralkhohol (gaduk) kemudian team Resmob polres Banjarbaru di pimpin kasat Reskrim polres Banjarbaru, Iptu Martinus Ginting, S.H. Lansung turun dan mengamankan satu orang laki-laki atas nama Sarman di sebuah warung yang mana di temukan 44 botol alkohol 95% dan 7 sachet kuku Bima rasa anggur yang mana alkohol tersebut dijual di warung milik nya dengan harga perbotol nya Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.

Sementara Kasubag Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, Senin siang menjelaskan.

“Pelaku penjual alkohol dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring)
Jadi pelaku tidak di tahan”, tapi kasusnya tetap kita ajukan ke pengadilan tuturnya.

Tajudin Noor, menjelaskan minuman keras jenis gaduk,(gajah duduk) adalah minuman oplosan yang di buat sendiri oleh mereka, dengan mencampur alkohol 95% dengan minuman energi seperti kuku Bima dan lain-lainnya.
Tak jarang berawal dari minuman keras perkelahian pun terjadi dan memakan korban jiwa tutupnya. (31).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *