Barito Kuala, Darahjuang.online — Satuan reserse kriminal Polres Barito Kuala (Batola) mengamankan seorang pria membawa senjata tajam tanpa izin, pada Jumat 4/7/2025 pada pukul 02.30 Wita, dini hari.
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas Iptu Marum mengatakan, Pria yang diamankan berinisial MN 32 tahun, warga jalan A. Yani Desa Parincahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, HSS.
MN diamankan saat petugas Sat Reskrim sedang melaksanakan kegiatan patroli dan pada saat pemeriksaan ditemukan senjata tajam jenis belati.
Kasat Reskrim Polres Batola IPTU Adhi N. Saputra, S H., M.H, mengatakan, Personil Sat Reskrim Polres Batola saat sedang melaksanakan patroli melakukan pemeriksaan terhadap MN yang saat itu sedang berada di warung di Jl. Holing Kec. Bakumpai Kabupaten Batola, dan ketika dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis belati yang dibawanya dengan cara diselipkan dipinggangnya.
“Petugas juga melakukan pemeriksaan sepeda motor milik MN yang terparkir tak jauh dari warung dan ditemukan 2 (dua) bilah senjata tajam didalam tas selempang yang diletakan di dalam Bok kendaraan miliknya, senjata tajam tersebut diantaranya satu buah jenis keris dan jenis belati,” sambung Iptu Adhi.
Saat diminta menunjukan surat kepemilikan 3 (tiga) bilah Sajam yang dia bawa MN pun tidak bisa menunjukan, dia mengaku tidak memiliki Surat izin membawa senjata tajam, Selanjutnya, MN beserta barang bukti lainnya dibawa ke Polres Batola untuk proses lebih lanjut.
MN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam bagi seseorang yang tertangkap membawa senjata tajam. Seseorang yang dengan sengaja membawa, memiliki, menguasai, atau menyembunyikan senjata tajam seperti alat penusuk atau alat pemukul akan diancam dengan pidana kurungan badan paling lama 10 tahun penjara.
(Rilis/08)
Sat Reskrim Polres Batola Amankan Pria Bawa Tiga Bilah Sajam Tanpa Izin
