Ogan Ilir, Darah Juang Online – Unit Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus Narkotika sebagai mana dimaksud dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Senin (14/03/22)
Bermula dari informasi warga bahwa akan adanya transaksi sabu di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Menindak lanjuti laporan warga Tim Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir turun kelokasi dan melakukan olah TKP.
Tidak butuh waktu lama petugas melihat seorang peria dengan gerak gerik mencurigakan seperti yang di infokan, Polisi langsung meringkus tersangka.
Adapun inisial pelaku Boang (24) Tahun warga Desa Gaja Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Di hadapan Polisi tersangka mengakui perbuatannya.
Kapolres Ogan Ilir Akbp Yusantiyo Sandhi Sh, saat di temui awak media mengatakan” Keberhasilan ini atas informasi dari warga setempat, saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang turut ikut serta memberikan informasi,” Ucapnya.
” Jangan takut untuk menyampaikan kepada pihak yang berwajib bila menemukan tindak kejahatan dan peredan narkoba,” Sambung Kapolres.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku beserta barang bukti dengan bruto 97,98 Gram sabu di boyong ke Mako Polres Ogan Ilir. (26)