Alaku
Alaku

Satresnarkoba Polres Banjarbaru Berhasil Ungkap peredaran Narkoba jenis Ineks

  • Bagikan

Banjarbaru, Darahjuang.online – Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dipimpin Aiptu Pujiyanto, S.H berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ineks diwilayah hukum Polres Banjarbaru.

Pengungkapan ini berhasil dilakukan oleh Unit 1 Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 skp 18.30 Wita Di depan Toko Indomaret Jl. A. Yani Km.19 kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.

Kronologis pengungkapan berawal dari laporan masyarakat bahwasanya sering terjadi tindak peredaran gelap narkotika golongan I jenis Ineks ataupun sabu – sabu disekitar wilayah Liang Anggang Kota Banjarbaru, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri – ciri orang yang dicurigai.

Saat waktu tersebut diatas petugas melihat ada seseorang yang gerak gerik nya mencurigakan dengan ciri – ciri seorang laki – laki dengan berambut gondrong dan dengan badan yang cukup tinggi dengan badan yang tidak terlalu berisi dan benar saja setelah dilihat oleh pihak kepolisian seseorang laki – laki tersebut ada mengambil sesuatu didekat parkiran tersebut dan setelah dipanggil seorang laki – laki tersebut langsung membuang barang yang sebelumnya telah diambilnya kemudian pihak kepolisian langsung mengamankan seorang laki – laki tersebut.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi mengatakan laki – laki yang diamankan tersebut berinisial “RO” berusia 36 Tahun warga Landasan Ulin Kota Banjarbaru dimana saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ineks warna kuning yang sempat dibuangnya dan diakui miliknya.

Saat ini Unit 1 Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru masih melakukan pengembangan terkait asal narkoba jenis ineks tersebut.

“Pelaku dijerat tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ineks dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”, tutup Ipda Kardi. (Rls/14).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *