Alaku
Alaku
Alaku

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan Pengedar Sabu Disertai Temuan Senpi Rakitan

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan Pengedar Sabu Disertai Temuan Senpi Rakitan

 

Alaku

 

PALANGKARAYA, Darahjuang.online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mencatatkan prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

 

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma menyampaikan, dalam pengungkapan ini, selain menemukan narkotika, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan empat butir peluru, Rabu (23/4/2025).

 

Penangkapan terhadap seorang pria bernama Mo (42) dilakukan di rumahnya yang berada di Jalan Marang, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.

 

Dari hasil penggeledahan, para petugas menemukan empat paket kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,27 gram, satu buah gantungan kunci warna hitam, satu unit handphone merk Vivo, uang tunai Rp. 1.800.000,-.

 

“Bahkan satu pucuk senjata api rakitan dan empat butir peluru juga turut kami amankan,” ucapnya.

 

“Jadi, pengungkapan ini tidak hanya mengamankan barang bukti narkotika, tetapi juga senjata api rakitan, yang tentunya dapat menjadi ancaman serius terhadap keamanan masyarakat,” kata Kasatresnarkoba.

 

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

“Pelaku Mo akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *