Batam, Darahjuang.online — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) nya mencetak sejarah dalam pemberantasan narkoba dengan memusnahkan 2 ton sabu di Alun-Alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (12/06/2025). Barang haram tersebut merupakan hasil sitaan dari operasi gabungan terbesar yang pernah dilakukan di perairan Indonesia.
Pemusnahan digelar terbuka sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, disaksikan langsung oleh berbagai unsur pemerintah pusat, TNI-Polri, akademisi, tokoh agama, hingga masyarakat.
“Ini bukan sekadar pemusnahan, tapi bentuk nyata bahwa negara hadir dan tegas terhadap narkoba. Dari 2 ton sabu ini, diperkirakan 8 juta anak bangsa berhasil diselamatkan,” tegas Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom.
Penangkapan Terbesar Sepanjang Sejarah di Perairan RI.
Kasus ini bermula dari informasi intelijen yang mengendus pergerakan kapal mencurigakan di wilayah Kepulauan Riau. Kapal motor Sea Dragon Tarawa akhirnya dihentikan oleh tim gabungan BNN, Bea Cukai, TNI AL, dan Polri pada Kamis (22/5), pukul 15.30 WIB.
Saat diperiksa, ditemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu yang disamarkan dalam kemasan teh hijau asal Tiongkok (Guanyinwang). Enam tersangka diamankan, terdiri dari:
Empat WNI: HS, LC, FR, RH
Dua WNA asal Thailand: WP dan TL
Para pelaku dijerat pasal berat dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Deklarasi Anti Narkoba dan Aksi Sosial Warga
Selain pemusnahan, acara juga dirangkaikan dengan Deklarasi Anti Narkoba dan aksi sosial, termasuk jalan sehat dan pembagian sembako kepada masyarakat Batam sebagai bentuk kolaborasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
BNN menegaskan, sebagian kecil dari sabu yang dimusnahkan disisihkan sesuai aturan untuk kepentingan uji laboratorium dan bukti persidangan.(10)