Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Sembunyikan Sabu di Kotak Lampu, Sopir di Banjarbaru Diciduk Macan Barbar

BANJARBARU, Darahjuang.online – Tim Macan Barbar Polsek Liang Anggang menangkap seorang sopir berinisial S (41) karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Banjarbaru.

S diamankan di rumahnya di Jalan Baruh RT 03 Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 14.00 Wita. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 0,82 gram yang disimpan dalam kotak lampu.

Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana mengatakan, pelaku tidak hanya menggunakan sendiri tetapi juga menjual sabu kepada rekan sesama pemakai.

“Keterangan pelaku, sabu tersebut dibeli dari wilayah Sungai Tabuk seharga Rp500 ribu untuk tiga kali pemakaian,” jelasnya, Senin (27/10/2025).

Pelaku mengaku memakai sabu agar tetap terjaga saat bekerja sebagai sopir yang sering melakukan perjalanan ke Pangkalan Bun.

Kini, S telah ditahan di Mapolsek Liang Anggang dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran barang haram tersebut di lingkungannya.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *