Sempat Tertahan di ESDM Provinsi 3 Minggu, Akhirnya Surat Peninjauan SUTT PLTU Gubernur Diserahkan ke PT TLB
Bengkulu, Darahjuang.online — Setelah sempat ditahan oleh aparatur Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, surat Gubernur Provinsi Bengkulu yang meminta peninjauan ulang untuk pemindahan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLTU Teluk Sepang di Desa Padang Kuas, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu akhirnya diserahkan kepada PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB). Surat tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Provinsi Bengkulu sejak 26 Juni 2025. Selama 3 minggu lebih surat tersebut ditahan tanpa alasan yang jelas. Setelah sempat ditahan surat tersebut telah dikirimkan kepada Direktur PT TLB pada 21 Juli 2025 kemaren.
Surat nomor B.500.10.1/881/ESDM/2025 dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Bengkulu, Helmi Hasan setelah warga Desa Padang Kuas melaporkan fenomena kerusakan elektronik yang terus berulang saat audiensi pada 19 Juni 2025. Dalam suratnya gubernur meminta 3 tower no 54, 55 dan 56 untuk ditinjau ulang, karena dinilai menyebabkan kerusakan 165 unit elektronik dan 5 orang tersengat listrik di Desa Padang Kuas.
Dalam pengawalan proses administrasi yang dilakukan oleh Kanopi Hijau Indonesia (KHI), penahanan surat dilakukan oleh Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan (EKTL) Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.
“Setelah memvalidasi bahwa hasil audiensi warga Desa Padang Kuas telah dikeluarkan intruksi dalam bentuk surat gubernur dan telah ditandatangani serta dicap, kami mencoba mengakses salinan surat tersebut namun terkendala. Setelah kami lacak keberadaan surat Gubernur Provinsi Bengkulu tersebut ada pada bidang EKTL ESDM Provinsi Bengkulu,” kata Cimbyo Layas Ketaren Tim Pemantau KHI. Sebagaimana termuat dalam rilis yang diterima Awak Media DJO, pada Rabu (23/7/25) malam via pesan singkat WhatsApp.
Cimbyo menjelaskan bahwa untuk mendapatkan salinan surat tersebut pihaknya bersama warga harus 5 kali mendatangi pihak ESDM Provinsi Bengkulu.
“4 kali kami mendatangi Kantor ESDM Provinsi Bengkulu namun surat tersebut tidak diberikan, dengan alasan kepala bidang yang bersangkutan tidak berada di tempat. Kami mencoba menghubungi melalui aplikasi pesan singkat namun seluruh kontak kami dan para warga di blokir oleh Kabid EKTL. Terakhir kami mendatangi agenda yang dihadiri oleh PLT Kadis ESDM pada 19 Juli 2025 yang kemudian memerintahkan Kabid EKTL agar tidak menahan surat tersebut. Pada 21 Juli 2025 kami mendapatkan surat tersebut,” kata Cimbyo.
Pessi Nopriani, warga Desa Padang Kuas menyampaikan bahwa keberadaan SUTT PLTU Teluk Sepang menjadi penyebab fenomena kerusakan yang terus berulang, ia meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu mengawal agar perintah dalam surat tersebut dijalankan dengan benar.
“Sebagai pelayan publik kami minta Gubernur Provinsi Bengkulu bukan hanya sekedar mengeluarkan surat, tetapi mengawal penuh agar perintah dalam surat tersebut benar benar dijalankan oleh PT TLB dan kita akan melihat kesaktian surat tersebut dalam membela hak hak rakyat,” kata Pessi. (Rls/01)