Tanjung Mas, Darah Juang Online – Seorang pria An Sumardi (41) Tahun warga Dusun I Desa Tanjung Emas, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan ilir. Tersangka penambangan ilegal tak berkutik saat di ringkus Polisi. Senin (31/01/22)
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Adapun saksi, Jaka (32) Tahun, warga Aspol polres Ogan Ilir, Fauzan (29) Tahun, warga Aspol polres Ogan Ilir, Peri (31) Tahun Warga Desa seijabo baru, kecamatan Pangkal pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Supardi (32) Tahun warga Rt. 01 Rw.01, Desa seijabo baru, kecamatan Sungai pinang, Kabupaten Ogan Ilir, dan Doni (32) Tahun warga Dusun II, Desa Sri Kembang, kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.
Adapun kronologisnya petugas mendapat
informasi bahwa di Desa tanjung mas, Kecamatan Rantau Alai, kabupaten Ogan Ilir, ada kegiatan penambangan pasir tanpa izin. Berdasarkan aduan tersebut Unit idik II Pidsus Sat Reskrim yang dipimpin oleh kasat reskrim AKP Shisca Agustina,S.I.K.,M.Si langsung mendatangi TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap penambang pasir.
Kemudian setelah dilakukan pengecekan terdapat pekerja penambang pasir sebanyak 2 dua orang pria dan satu orang laki-laki yang membawa mobil dumb truck berisikan pasir langsung dibawa dan diamankan ke Polres Ogan Ilir untuk dilakukan Pemeriksaan secara intensif.
Di hadapan wartawan Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina,S.I.K.,M.Si membenarkan “Benar tim telah menangkap tersangka penambangan pasir ilegal,” tuturnya.
Guna proses lebih lanjut tersangka beserta barang bukti 1 unit mobil dumb truck warna biru merk Toyota Dyna Nopol BG 8466 KB dengan muatan pasir sebanyak lebih kurang lima kubik pasir, 1 buah buku notes / catatan warna kuning yang berisi catatan pasir di boyong ke kantor Polisi. (26)

