Labuhan Belawan, Darah Juang Online – Seorang pria pelaku perampokan terpaksa di dor Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, tersangka HP alias Olan (23) Tahu karena melawan petugas saat ditangkap. Jumat (7/1/22) sekira pukul 07.30 WIB.
Tersangka Olan ditangkap karena terlibat perampokan dengan modus pecah kaca mobil. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH., melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Syahputra, SH., MH.
Menurut Kasat Reskrim, Penangkapan terhadap TSK Olan dilakukan berdasarakan 6 Laporan Polisi yang diterim oleh Polres Pelabuhan Belawan terkait peristiwa perampokan dengan modus pecah kaca mobil.
“Jadi pelaku ini sudah lama jadi target kita, berdasarkan 6 laporan polisi yang kami terima, dari hasil penyelidikan akhirnya didapat informasi tersangka sedang berada di Kampung Kurnia sehingga Unit Resum yang dipimpin Ipda Herikson Siahaan, SH., MH., langsung melakukan pengejaran dan penangkapanpenangkapan. ” Ungkap Kasat Reskrim.
“Setelah berhasil ditangkap dan hendak melakukan pengembangan penangkapan TSK lainnya, TSK Olan melawan dan membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.” Lanjut Kasat Reskrim.
Dari hasil introgasi awal pelaku sudah mengakui perbuatannya melakukan perampokan dengan modus lempar kaca. mobil truk maupun mobil pick up sebanyak lima kali, dimana salah satunya sempat viral di medsos, tersangka juga mengaku dalam aksinya melakukan kekerasan terhadap korban, sehingga tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUH Pidana dan kami juga akan terus berupaya menangkap pelaku lainnya.” Tutup Kasat Reskrim. (20)