Banjarbaru, Darahjuang.online – Perkara dugaan wanprestasi perjalanan umrah kembali mencuat di Banjarbaru. Enam warga setempat menggugat biro perjalanan Elbaraka Indonesia setelah keberangkatan yang dijanjikan pada Juli 2025 tak kunjung terlaksana. Total dana yang dipersoalkan dalam perkara ini mencapai Rp213 juta.
Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Masing-masing calon jemaah sebelumnya telah menyetorkan Rp35,5 juta. Namun hingga memasuki Februari 2026, keberangkatan ke Tanah Suci belum terealisasi dan dana yang telah dibayarkan belum kembali.
Salah satu korban, Dewi, mengaku awalnya percaya terhadap biro perjalanan tersebut karena dinilai memiliki tampilan kantor yang meyakinkan dan berada di lokasi strategis.
“Travelnya terlihat profesional. Lokasinya di ruko depan mall, ditambah ada rekomendasi dari rekan, jadi kami yakin saat itu,” jelasnya, Minggu 01/03/2026.
Menurut para korban, upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan berulang kali, namun tidak membuahkan hasil.
Mereka akhirnya memilih menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian dan pengembalian dana.
Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (24/2/2026), majelis hakim memberikan kesempatan mediasi.
Terdakwa yang saat ini berstatus tahanan kota sempat meminta waktu tiga minggu untuk melunasi kewajiban, namun hakim menetapkan batas waktu tujuh hari untuk menunjukkan itikad baik.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (4/3/2026) untuk mengetahui perkembangan proses tersebut. Jika tidak ada penyelesaian, perkara akan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kuasa hukum terdakwa, Muslim, menyampaikan kliennya masih berupaya mengumpulkan kekurangan dana sekitar Rp50 juta dan berharap perkara ini dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
Perkara ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih cermat memilih biro perjalanan ibadah.
Selain mempertimbangkan lokasi dan tampilan kantor, calon jemaah disarankan memastikan legalitas resmi serta rekam jejak perusahaan sebelum melakukan pembayaran dalam jumlah besar.(14).
Sidang Dugaan Penipuan Umrah di PN Banjarbaru, Rp213 Juta Milik Enam Jemaah Dipersoalkan

















