Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Sidang Perdana Kasus Tewasnya Mahasiswi ULM Digelar, Seili Hadapi Dakwaan Berlapis

Banjarmasin, Darahjuang.online – Proses hukum kasus tewasnya mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat, Zahra Adila, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Sidang perdana terhadap terdakwa Muhammad Seili digelar pada Selasa (31/3/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin membacakan dakwaan dengan sejumlah pasal berat. Terdakwa yang merupakan mantan anggota Polri itu didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

JPU, Syamsul Arifin, menjelaskan bahwa pihaknya sengaja menyusun dakwaan secara kombinasi untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

“Kami menyusun dakwaan secara alternatif dan berlapis karena terdapat beberapa perbuatan yang saling berkaitan. Ini juga untuk mengantisipasi pembuktian di persidangan nantinya,” ungkapnya usai persidangan.

Selain pembunuhan berencana, terdakwa juga dijerat dengan pasal pembunuhan biasa, penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, hingga pencurian dengan kekerasan yang berujung hilangnya nyawa seseorang.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ali Murtadlo, menyatakan pihaknya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan JPU.

“Kami tidak mengajukan eksepsi karena materi dakwaan sudah masuk pokok perkara dan secara formil telah memenuhi ketentuan,” jelasnya.

Majelis hakim yang diketuai Asni Meriyanti menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi.

Kasus ini sendiri bermula dari penemuan jasad korban di kawasan kampus STIHSA Banjarmasin pada 24 Desember 2025 yang sempat menghebohkan publik. Setelah penyelidikan, aparat mengungkap pelaku merupakan oknum anggota Polri yang kemudian diproses etik hingga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat oleh Polda Kalimantan Selatan.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *