Marabahan, Darahjuang.online — Satuan Reserse, Narkoba Polres Batola, kembali mengungkap peredaran Narkotika gol 1 Jenis Sabu di Wilayah Kec. Anjir Muara pada selasa (21/1/2025)
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K.,M.H, melalui Kasi Humas Iptu Marum mengatakan pengungkapan Narkoba tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa adanya seorang pengedar Narkoba di Anjir Serapat muara Kec Anjir Muara Batola
Adanya info dari masyarakat tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batola, langsung merespon dengan melakukan penyelidikan dilokasi sebagaimana yang di informasikan masyarakat tersebut, di sebuah rumah di Jl. Simpang Nyunyah desa Anjir serapat muara Kec. Anjir muara, Kab. Batola
Petugas setelah mengumpulkan bakti dan mengetahui keberadaan pemilik rumah petugas melakukan penggeledahan rumah yang ditempati oleh pelaku berinisial SR.
Berkat kejelian dan kerja keras sampai penggeledahan di Rumah SR petugas berhasil menemukan Narkotika yang diduga golongan 1 Jenis Sabu sebanyak 6 {enam) paket berat kotor 2,12 gram
Kasat Narkoba Polres Batola Iptu Joko Sunarwan, S.H., M.M, melalui KBO sat Narkoba Ipda Suryono, S.H., M.H membenarkan pengungkapan Peredaran Sabu di wilayah Kec. Anjir Muara tersebut dengan pelaku Inisial SR, umur 46 tahun, laki-laki, Alamat desa Anjir serapat muara Kec. Anjir Muara Kab. Batola.
Selain menemukan BB Sabu yang disimpan pelaku di Etalase petugas juga mengamankan 1 buah HP Merk OPO dan 1 (satu) pak plastik klip Selanjutnya pelaku SR serta Barang bukti di amankan dan di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batola untuk penyidikan lebih lanjut” Sambungnya
Pelaku SR di proses hukum disangkakan dengan Undang- Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Humas Polres Batola/08)