Alaku
Alaku
Alaku

Simpan Sabu di Lemari, RD Ditangkap Tim Tarantula Polres Tanah Datar

Batusangkar, Darah Juang Online — Tim Tarantula Satres Norkoba Polres Tanah Datar berhasil menangkap RD (34) yang berprofesi sebagai sopir warga Nagari Simpuruak Kecamatan Sungai Tarab. Kamis (17/3/22) sekitar pukul 17.00 Wib.

Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfiarta pada hari Jumat (18/3) menyatakan “Terduga pelaku RD ditangkap berdasarkan adanya informasi masyarakat yang mana pelaku sering menggunakan dan mengedarkan Narkoba.” Terangnya.

Alaku

Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama langsung memimpin penangkapan, pada saat itu terduga pelaku sedang berada didepan rumah mertuanya di Jorong Sijangek Nagari Simpuruik .

“Tampa perlawanan RD langsung ditangkap oleh Tim, setelah dilakukan pengeledahan badan dan juga pengeledahan rumah mertuanya yang turud disaksikan oleh kepala jorong dan juga masyarakat polisi menemukan satu paket Sabu terbungkus plastik bening di rak lemari.” Ungkabnya.

Selain paket Sabu juga ada barang bukti lainnya yang disita petugas yaitu tujuh lembar plastic bening, satu lembar plastik klip, uang tunai Rp 550 ribu dengan rincian 5 lembar pecahan Rp 100.000 dan 1 lembar pecahan Rp 50.000, 1 (satu) set alat hisap jenis Shabu/Bong, 1 (satu) unit HP Android merek Redmi 6A warna silver.

“Setelah diamankan, tersangka mengakui semua barang bukti adalah miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan tersangka dikenangkan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 uruf a.Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6-10 tahun penjara.” Tandas Desfiarta. (30)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *