Alaku
Alaku
Alaku

Tak Habis-habisnya Budak Sabu di Sampit Kembali Diringkus Polisi

Tak Habis-habisnya Budak Sabu di Sampit Kembali Diringkus Polisi

 

Alaku

SAMPIT, Darahjuang.online – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7 gram oleh pelaku HM (37) bekerja sebagai buruh lapas. Pengungkapan berlangsung pada Rabu, 24 September 2025 sekitar jam 19.00 Wib.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

 

Kapolres Kotim, melalui Kasatnarkoba AKP Suherman, mengungkapkan bahwa anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi bahwa HM sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut untuk mengetahui dimana keberadaan HM.

 

“Petugas mendapatkan informasi bahwa HM sedang berada di rumah barak pintu No. 2 Jalan Revolusi 45.A, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Lalu, petugas berhasil mangamankan HM,“ kata AKP Suherman, Jumat (26/9).

 

“Petugas melakukan penggeledahan rumah HM, dengan disaksikan oleh warga setempat, dan ditemukan barang bukti 1 buah kotak warna hitam, setelah dibuka dalamnya berisikan 30 bungkus plastik klip yang diduga sabu dengan berat kotor 7 gram, yang disimpan HM di samping sound system dirumah barak HM,“ jelas AKP Suherman.

 

Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain, diantaranya 1 handphone Merk Vivo warna Biru dan 1 simcard, yang mana barang–barang tersebut diakui adalah milik HM sendiri.

 

Selanjutnya, HM beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut. Atas perbuatannya, HM di sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *